Simalungun,RK Warga Desa/Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), merasa sangat terganggu da...
Simalungun,RK
Warga Desa/Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), merasa sangat terganggu dan resah karena adanya aktivitas truk angkutan Galian C jenis tanah timbun /tanah urug yang melintas hilir mudik di jalan utama di nagori tersebut.
Meskipun diduga ilegal, aktivitas galian C itu terus berjalan dan aman - aman saja tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) Polres Simalungun. Warga menduga para pelaku sudah mendapat Beck Up dari oknum APH sehingga merasa kebal hukum.
Dari informasi yang disampaikan warga nagori sei merbau kepada media ini, Senin (25/09/2023), bahwa aktivitas galian tanah urug untuk penimbunan jalan tol tersebut sudah berlangsung lama.
" Semenjak pengerjaan jalan tol dimulai sudah marak Galian C tanah timbun di sini, bahkan sampai ratusan truk tanah yang dikeluarkan setiap harinya," ungkap warga.
" Setiap harinya ada 3 unit alat berat yang dioperasikan, hari ini lagi rusak 1 unit, tinggal 2 unit lagi yang beroperasi di lokasi," terang warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu.
Diterangkan warga lainnya, diduga aktivitas galian tanah urug di Nagori sei merbau tersebut tidak mengantongi ijin operasi alias ilegal.
“ Kami yakin itu galian C ilegal, soalnya tidak ada Plank IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dari dinas terkait dilokasi itu, dan kalau tidak salah pernah juga tutup sementara karena disoroti oleh beberapa media online. Tapi, sudah dua minggu ini beroperasi lagi. Yang kami herankan kenapa aparat penegak hukum diam saja, apakah karena sudah diamankan,” tanya warga yang berperawakan kurus itu.
“ Bukan cuma soal dugaan ilegal saja, selain itu kami juga merasa terganggu akibat aktivitas truk galian C itu. Kalau lagi musim hujan jalan akan licin kali. Sering kali kami dan warga lainnya jatuh bangun dari sepeda motor kalau melintas di jalan itu. Kalau musim panas abu akan menutupi jalanan. Terkadang para sopir truk itupun ada yang ugal - ugalan tidak perduli kepada warga sekitar terus saja kebut - kebutan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami warga disini akan melakukan aksi unjuk rasa jika ini tidak segera ditertibkan. Mohonlah kepada Bapak Kapolres Simalungun dan bapak Kapolda Sumatera Utara memperhatikan nasib kami dan warga lainnya, tolong ditindak dan tertibkan Galian C ilegal ini” mohon warga.
Pantauan media ini dilokasi galian C di Huta III nagori sei merbou, yang disebut - sebut milik Justen Hutabarat dan lokasi galian C di Huta IV milik Rudi Sihombing dan Rinaldo Silaen, tampak dilokasi ketiganya bahwa galian C tersebut diduga sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa ijin operasi.
Beberapa unit alat berat jenis Excavator terlihat sedang menggali tanah dan memasukkannya kedalam Dump truk.
Dari seluruh informasi yang berhasil dikumpulkan oleh media ini, dapat di simpulkan diduga para pengusaha galian C di lokasi desa merbou ini belum mengurus atau memiliki ijin Usaha Pertambangan sesuai peraturan pemerintah ( PP) 96 tahun 2021. Bahwa penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila badan usaha atau koperasi telah memiliki izin usaha pertambangan ( IUP) operasi produksi atau sip B (Surat izin Pertambangan Bantuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan Tambang.
Fakta - fakta dilapangan bahwa para pengusaha galian C di Nagori sei merbau diduga tidak mengantongi ijin usaha semakin kuat, sehingga sudah selayaknya APH terutama Polres Simalungun dan Polda Sumut bertindak tegas untuk memberantas seluruh pelanggar hukum di Sumatera utara.
(Tri)
COMMENTS