Waykanan, Radar Kriminal Api besar muncul dari dalam perkebunan karet milik PTPN 7 hingga menjalar ke perkebunan milik warga sekitar Kamis (...
Waykanan, Radar Kriminal
Api besar muncul dari dalam perkebunan karet milik PTPN 7 hingga menjalar ke perkebunan milik warga sekitar Kamis ( 28/9/23).
Warga korban kebakaran pada saat itu langsung menghubungi keluarga besar untuk meminta bantuan memadamkan api tersebut karena dikhawatirkan api akan menjalar ke kebun warga lainnya.
Namun ketika pihak keluarga korban kebakaran sampai api tidak dapat lagi dipadamkan.
Andri dan M. Amin sebagai pihak keluarga dari korban kebakaran yang juga Korwil Radar Kriminal Provinsi Lampung yang pada saat kebakaran pun berada di Tempat Kejadian menghubungi pihak Asisten Tanaman PTPN VII via telpon selular untuk meminta bantuan memadamkan api yang berasal dari PTPN VII dan menyampaikan keluhan warga namun Asisten Tanaman PTPN VII menjawab "ada karyawan perusahaan yang menjaga api dan selalu memadamkan api", namun menurut warga dan korban tidak ada satu pun karyawan PTPN VII Blambangan Umpu di lokasi kebakaran.
Akibat dari kebakaran yang berasal dari Perkebunan VII Blambangan Umpu, Korban (Dinhar) mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.00,00 (Tiga puluh lima juta rupiah).
Kebakaran pun terus berlanjut ke perkebunan milik Farid warga km 10 negeri baru, Umpu semenguk, Kabupaten Waykanan.
Kebakaran tersebut pun melahap habis perkebunan singkong milik farid dengan kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
Pihak keluarga dari Farid pun menghubungi Pihak Perusahaan, namun Pihak Asisten Tanaman PTPN VII menjawab dengan jawaban yang sama seperti jawaban yang diberikan kepada korban sebelumnya.
Menurut Korban kebakaran mereka akan melaporkan PTPN VII ke MaPolRes Waykanan dengan tuntutan Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH:
Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;Pasal 108 UUPPLH :Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Amin)
COMMENTS