Sorong Selatan, RK 14/09/2023 Oktovianus Anny Gemnase, salah satu pemilik hak ulayat tanah adat yang dijadikan sebagai kantor Bupati Sorong ...
Sorong Selatan, RK
14/09/2023 Oktovianus Anny Gemnase, salah satu pemilik hak ulayat tanah adat yang dijadikan sebagai kantor Bupati Sorong Selatan, merasa kaget saat pengacara D memberikan bukti perjanjian sebesar 10 persen ke penyidik Polres Kota Sorong.
Sebelumnya mantan kepala kampung Sungguer ini melaporkan pengacara D melakukan pemerasan , karena mereka memiliki perjanjian komitmen fee sebesar 5 persen , sudah dibayarkan penuh, namun tiba tiba pengacara D masih menagih fee yang tidak ada dasarnya. Setelah polisi menindaklanjuti laporannya, dan penyidik memanggil pengacara D yang berkantor di Tangerang, akhirnya wanita yang menjadi pengacara sekaligus dosen ini menunjukkan kepada penyidik Polresta kota Sorong, bahwa ada perjanjian 10 persen dan tertulis perjanjian itu tahun 2016.
Merasa tidak pernah melihat dan mengetahui perjanjian itu, pria asli suku Tehit ini merasa ada yang janggal, dia merasa perjanjian itu dibuat buat oleh pengacara D, oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian melakukan tes uji laboratorium untuk mengetahui keabsahan surat itu.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kapolda agar dilakukan test laboratorium, namun yang jadi kendala surat perjanjian itu masih dipegang oleh pengacara D" ujar pak Oto.
Adapun yang mereka urus selama ini adalah eksekusi putusan pengadilan untuk ganti rugi tanah yang dipakai sebagai kantor Bupati Sorong Selatan, dijelaskan bahwa nilai ganti rugi sebesar 43 Milar di bayar secara bertahap setiap tahun sebanyak 5 milyar.
Hingga kini tahun 2023 sudah pembayaran tahap ketujuh, dan fee sebesar 5 persen untuk pengacara D sudah diselesaikan tuntas di tahun sebelumnya, dan sekarang tiba tiba Pak Oto heran melihat ada perjanjian baru yang sebelumnya tidak pernah dilihatnya.
Menurut Kapolda Papua Barat saat di konfirmasi melalui chat aplikasi wa, bahwa hal ini sedang didalami.
Dampak dari surat perjanjian yang baru keliatan ini, dana yang sudah masuk untuk tahun ini sebesar 5 milyar belum juga diambil, karena bapak marselinus salah satu dari 4 orang yang harus menandatangani rekening bersama justru ikut mendukung perjanjian tersebut, sehingga menjadi perdebatan diantara keluarga.
"Harapan saya melalui uji laboratorium, bisa dibuktikan apakah tinta itu memang sudah ada 7 tahun atau tidak, karena saya yakin 100 persen perjanjian itu tidak pernah ada sebelumnya, kita orang tua tidak mungkin mau ingkar janji, ini bukan uang saya pribadi melainkan uang masyarakat, kalo memang itu benar ,masih ada uang pembayaran berikutnya untuk membayar mereka " ujar Pak Oto .
RP
COMMENTS