Beltim, radarkriminal.com Tim investigasi DPW LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG Di Dampingi Beberapa Awak Media Mendapatkan Temuan Langsung ...
Beltim, radarkriminal.com
Tim investigasi DPW LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG Di Dampingi Beberapa Awak Media Mendapatkan Temuan Langsung " Sukamandi Damar Kabupaten Belitung Timur 10/10/2023 Dengan Asyiknya Aktivitas Tambang Tersebut Tak Tersentuh Dengan Hukum " Bukan Hanya Dugaan Tapi Fakta Menghantam Bakau Telusuri Sampai ke pantai Tambak
Di Ketahui Dari Penambang Tersebut Ada Salah Satu Pengurus Seluruh Bakau Kawasan YS " Alias Nama Terkenal Panggilan ( Yudi Sengak ) Tetapi Masyarakat info Penambang Tak menyukai kapada YS " Red Dari Hasil Data ada Termasuk Nama RY alias ( Roy ) Saat ini Belum Bisa Di konfirmasi Sampai berita ini Naik ke publikasikan .
Tim lembaga LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG " Mencoba Konfirmasi Kepada APH Aparat Penegak Hukum Seakan Biasa Aja Jawabnya " Lanjut Dengan Dinas kehutanan Juga Sudah Di konfirmasi Jawabnya Sudah Di Kasih Himbauan Untuk Aktivitas Tambang Yang Merusak Bakau Dan Tak jauh dari Pantai tambak Sukamandi Damar Kabupaten Belitung Timur.
Salah satu ekosistem wilayah pesisir adalah hutan mangrove. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan regulasi seputar pengelolaan lingkungan hidup termasuk didalamnya mengatur tentang masalah kerusakan lingkungan hidup.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara .
Tindakan yang Di Duga Tidak Tegas " LSM BIN Akan Menyurati Kepada Petinggi Gakkum dan Polri untuk Menyikapi Dan menindak Tegas Dan Memproses Memberikan Sangsi AtasTemuan dari lembaga LSM BIN Dan Awak Media Di lapangan Di Duga Pembiaran Tambang Tersebut.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS