Sorong, RK 04/11/2023 Paul Finsen Mayor sebagai ketua Dewan Adat Papua wilayah Doberai III, mengharapkan agar penyidik di Polres Kota Sorong...
Sorong, RK
04/11/2023 Paul Finsen Mayor sebagai ketua Dewan Adat Papua wilayah Doberai III, mengharapkan agar penyidik di Polres Kota Sorong yang menangani laporan Oto Any Gemnase dapat bertindak tegas dan profesional.
Menurut Paul tindakan yang tidak profesional akan merugikan pelapor yang sudah menjadi korban. Laporan Oto Any Gemnase terkait pemerasan yang dilakukan oleh pengacara DB masih dalam proses ,padahal laporan sudah berjalan hampir 4 bulan, sementara dana yang ada di Bank BRI sebesar 5 milyar belum diambil karena Oto berharap pengacara DB ditahan dulu akibat perbuatan pemerasannya, lalu mereka akan ambil dana tersebut dan dibagi kan kepada keluarga dan pihak pihak lainnya.
Karena merasa terlalu lama proses laporannya, Oto Any Gemnase merasa putus asa, dan akhirnya membiarkan permintaan pengacara DB yang tanpa dasar jelas sebesar 1 milyar di transfer ke rekening pengacara DB.
" Kami butuh dana tersebut karena banyak hutang yang harus dibayarkan dan kebutuhan keluarga besar, jadi kalo memang harus diserahkan 1 milyar ke DB, biar sudah, Tuhan saja yang tau nanti" ujar Oto Anny Gemnase.
Paul Finsen Mayor mengharapkan penyidik dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini ," Artinya masyarakat sudah mencoba jalur hukum dengan percaya kepada polisi , seharusnya penyidik dapat cepat melakukan gelar perkara, dan setelah itu ambil tindakan dan tangkap pelakunya, bila memang pengacara DB benar segera jelaskan kepada pelapor dan buatkan SP3" ujar Paul kepada awak media.
Paul Finsen pria asal Byak ini terkenal sering membantu masalah khususnya orang asli Papua, dan dalam memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan mereka, Paul selalu menganjurkan agar mengikuti jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Saya akan meminta Kapolda untuk turun tangan melihat kejadian ini, karena yang 1 milyar yang sudah di transfer ke rekening DB, harus jelas untuk apa, sementara masih ada proses hukum yang sedang berjalan bahwa DB melakukan pemerasan dan membuat dokumen palsu , seharusnya DB belum boleh menerima uang itu sampai selesai permasalahan hukumnya, mari kita ajari masyarakat mengerti hukum dengan menunjukkan kita taat hukum, DB adalah pengacara , dia pasti mengerti tentang itu" ujar Paul mengakhiri.
(RP)
COMMENTS