Belitung, Radarkriminal.com 02/12/2023 Tim investigasi LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG Dan Di Dampingi Dari Awak Media Mendapatkan Salah S...
Belitung, Radarkriminal.com
02/12/2023 Tim investigasi LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG Dan Di Dampingi Dari Awak Media Mendapatkan Salah Satu Kolektor Pembelian Biji Timah Sudah Lama Beroperasi Di gudangnya Jalan Gang Durin Air Merbau inisial T Alias Tengki " yang Telah Di Ketahui dan Sudah Beberapa kali Di publikasikan Tapi Belum Juga Ada Tanggapan Dan Tindakan Dari APH Aparat Penegak Hukum.
Terkait Adanya Temuan Dan pemberitaan Kolektor Timah bernama inisial T Alias (Tengki) Desa Air Merbau Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung 02 Desember 2023 yang diduga tidak taat aturan dan tidak mengantongi surat izin iupTimah Atau dari PT Timah Atas Aktivitasnya Membeli Dari Timah ilegal Dan Di lengkapi Dengan 2 unit Meja Goyang yang Aktif Sedang beroperasi Hanya Mengantongi Izin Desa Yang Menempel Di Dinding Tempat gudang Pembelian Timah Dan Gudang penggonyangannya".
Di Duga Merasa Kebal Dengan Hukum kolektor Tersebut "Menjadi Tanda Tanya Publik ' Setiap Beberapa kali Kolektor Atau Mafia Timah Di beritakan oleh media Dan Dipublikasikan ' Belum Ada Tanggapan/Respon Dari APH Aparat Penegak Hukum Atau Pemerintah Setempat untuk Menindak Tegas.
Entah apa yang menjadi penyebab pihak APH setempat terkesan Bungkam,banyak asumsi di masyarakat dan sesama media mengenai pemberitaan tersebut,Awak Media menduga ada Udang dibalik gandum,sehingga pihak APH setempat Bungkam.karena dari hasil investigasi Tim,dibelakang kolektor T Alias (Tengki) Masih Beroperasi " Seakan Hukum Di Belitung tak Ada Arti Di pandangannya
Kami menghimbau agar APH (aparat penegak hukum) untuk lebih memperhatikan kegiatan atau aktifitas yang di duga melanggar hukum yang sudah jelas posisi lokasi pembelian terbuka bebas seakan hukum tak berlaku bagi para kolektor tersebut
UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional karena pengelolaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Namun daerah tetap akan mendapat manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba paska penerbitan UU No.3/2020, peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan segera disusun. Selain itu
(UU) juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan kepada pemerintah provinsi apakah sudah ijin yang sudah di atur di Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Selanjutnya Awak Media meminta kepada Satuan Pol-PP ' Dan Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan yang sudah jelas pengusaha tersebut tak memiliki izin seakan hukum tak berlaku di mata Kolektor Timah
Kalaupun Tidak ada Tanggapan Dri pemerintah di Daerah Setempat Tentang Penindakan terhadap Berita Ini " Maka kesatuan tim akan menindaklanjuti ke Polda maupun Mabes polri Langsung mengenai Hukum di Belitung ini.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS