Kabupaten Berau, Radar Kriminal Pengelolaan limbah hj PT. Bumi Karsa yang ada di kampung Maluang, menjadi perbincangan di warga setempat, sa...
Kabupaten Berau, Radar Kriminal
Pengelolaan limbah hj PT. Bumi Karsa yang ada di kampung Maluang, menjadi perbincangan di warga setempat, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan pada awak media, atas laporan wargalah, awak media langsung kelapangan bahwa benar ditemukan limbah B3 PT.Bumi Karsa yang sangat mengkawatirkan masyarakat setempat, soalnya adanya aliran keparet limbahnya sampai keluar area Perusahaan, hingga dekat kepemukiman dan jalan raya menuju sungai besar.
Masyarakat setempat khawatir bila hujan lebat akan mengalir ke rumah warga, aroma limbah B3 sangat tidak mengenakan saat dihirup.
Berau bersama awak media mendatangi pihak perusahaan dan bertemu dengan bagian K3, kemudian menunjukkan legalistas pengelolaan limbahnya lengkap, namun fakta dilapangan pengelolaan limbah B3 nya tidak sesuai diharapkan, karena limbah oli nya diduga dibuang ke parit lorong hingga mengalir keluar pagar seng area perusahaan.
Ada penjelasan dari pihak perusahaan melalui yang membidangin K3 menjelaskan, bahwa dikatakan telah kecolongan, limbahnya diakuinya rembes hingga keluar memenuhi parit dan kolam yang ada diluar dan dekat badan jalan raya.
Marihot, Ketua LBHK Wartawan Berau angkat bicara, terkait dugaan pengelolaan limbahnya yang tidak sesuai dengan standart yang sebenarnya.Bahkan yang menjadi pertanyaan apakah dibenarkan limbah B3 dialiri keluar area perusahaan..? Yang dapat membahayakan masyarakat setempat.
DLHK berau diminta turun kelokasi agar dapat memonitor langsung tempat penampungan limbah PT. Bumi Karsa.
Saat itu, Awak media melihat limbah B3 mengalir ke parit diluar dari lokasi perusahaan yang dipenuhi limbah oli yang hitam pekat mengalir dan memenuhi parit yang ada diluar pagar perusahaan, sabtu 17/12/2023 di kampung maluang, kecamatan Gunung Tabur, kabupaten berau.
Terkait temuan limbah oli yang hitam pekat, mengalir ke daerah parit yang tidak jauh dari pemukiman yang diduga berasal dari Perusahaan PT. Bumi Karsa , limbah B3 nya telah menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup warga sekitar atau berdampak pada warga, akibat dari ancaman pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan PT. Bumi Karsa tersebut.
Menurut,Wartawan berau, maya puji astuti, bahwa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah ujarnya.
Maya Puji Astuti (RK)
COMMENTS