Labuhan Batu, Radar Kriminal Diharapkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP)yaitu inspektorat serta pihak Aparat Penegak Hukum(...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Diharapkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP)yaitu inspektorat serta pihak Aparat Penegak Hukum(APH)kepolisian dan kejaksaan memeriksa terkait izin berjalannya BUMDesma Kecamatan yang ada dikabupaten Labuhan Batu provinsi Sumatera Utara.
Pantauan wartawan RadarKriminal diwilayah Kecamatan Bilah Hulu dan Bilah Barat,sudah berjalannya kegiatan pelaksanaan kegiatan BUMDesma(Badan Usaha Desa bersama) Kecamatan.BUMDesma ini berjalan dengan menggunakan Dana Desa tahun 2022, menurut keterangan salah seorang pengurus BUMDesma di Kecamatan Bilah Hulu.
Padahal untuk melaksanakan kegiatan pelaksanaan BUMDesma yang menggunakan DanaDesa, salah satu sudah diatur diUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja).Dalam ketentuan Pasal 117 menegaskan, “bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset.
Anehnya BUMDesma ini berjalan menggunakan izin ex PNPM(Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat)yang telah lama mati, namanya BUMDesma tapi izinnya ex PNPM.jika diamati PNPM itu sumber dananya dari Sisa Anggaran Lebih(SAL)2009 dan BUMDesma dari Dana Desa,secara regulasi dan penggunaannya tentu berbeda.
Kepala Dinas PMD Labuhan Batu Abdi Jaya Pohan membenarkan soal izin BUMDesma tersebut memang menggunakan izin ex PNPM. "iya bang itu ada perintah dari kKEMENDES untuk menghidupkan kembali program Amanat perempuan melalui ex PNPM menjadi BUMDesma"terangnya melalui Whass App."Waktu rapat soal ini pun, ada juga dihadiri dari pihak inspektorat labuhan Batu bang"tambahnya lagi.
Saat dimintai tanggapan dari pihak inspektorat yang menghadiri rapat peralihan ex PNPM ke BUMDesma terkait izin Sdra Rijal mengatakan" semua itu ada tahapannya bang, kami hanya baru mulai dari pengecekan apa saja aset ex PNPM.
Itu buat modal awal bumdesma"terangnya Melalui Whass App sabtu 20/1/2024."Bukan soal izin,Memang ada perintah namun harus melalui tahapan"tambahnya lagi.kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan Dana Desa keranah hukum.(Sorta)
COMMENTS