Sorong, RK (29/01/2024) Hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024, digelar sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong dengan terdakwa Sudirman...
Sorong, RK
(29/01/2024) Hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024, digelar sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong dengan terdakwa Sudirman sebagai Direktur PT.Cahaya Kemasan Fadilah. Sudirman didakwa menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR ARFINDO.
Sudirman menjual rumah rumah yang menjadi aset jaminan di BPR ARFINDO, sementara Debitur yang terdaftar adalah Syaiful. Sekitar 3 tahun para pembeli rumah membayar ke rekening Sudirman, namun Sudirman tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke BPR ARFINDO.
BPR ARFINDO akhirnya melaporkan Sudirman ke Polres Kota Sorong pada tahun 2018, dan setelah melewati pemeriksaan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti,akhirnya hari ini Sudirman di vonis hukuman penjara selama 2 tahun dengan dakwaan melanggar pasal 385 ayat 2 yang berisi "barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain;".
Marthen Mambrasar sebagai PJS Direktur BPR ARFINDO mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan pengadilan itu dan merasa berterima kasih kepada hakim yang sudah bijak mengambil keputusan, dan selanjutnya akan mengadakan pertemuan dengan debitur yang bernama Syaiful beserta para pembeli rumah untuk mengambil langkah selanjutnya, agar para pembeli rumah yang sudah rutin membayar tidak merasa dirugikan.
"Kami akan mencari solusi agar mereka bisa mendapat kepastian hukum atas kredit rumah yang sudah mereka bayar selama ini, dan selanjutnya kami akan mengawasi langsung" ujar Marthen Mambrasar.
Salah satu penasehat hukum BPR ARFINDO, Arnold Sibarani SH, menjelaskan bahwa setelah Sudirman di vonis 2 tahun, "mungkin akan ada upaya dari Sudirman untuk naik banding, karena itu hak nya", ujar pengacara muda yang akrab dipanggil Lae Sibarani. Menurut Arnold untuk langkah selanjutnya dalam mencari solusi agar para pembeli rumah juga tetap dapat melanjutkan cicilannya, akan ada beberapa alternatif yang nanti akan dibuat menjadi sebuah kesepakatan bersama.
Sebagai Pejabat Sementara di BPR ARFINDO kota Sorong, Marthen Mambrasar akan segera membuat kesepakatan antara pembeli rumah dengan pihaknya, agar di saat mereka melanjutkan pembayaran cicilan rumah, mereka juga akan mendapat kepastian hukum, sehingga tidak ragu ragu untuk membayar cicilan ke BPR ARFINDO.
"Kami akan mendata satu persatu nasabah yang benar benat membayar selama ini, " ujar Marthen mengakhiri.
(RP)
COMMENTS