Kab.Tasikmalaya, RK 31/01/24 Limbah B3 adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tan...
Kab.Tasikmalaya, RK
31/01/24 Limbah B3 adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. limbah yang sangat berbahaya dan harus ada penanganan khusus cara membuangnya,Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia,Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan,Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.Apa yang di maksud Limbah B3 Katagori (1) adalah limbah B3 yang tidak hanya berdampak terhadap manusia,tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan,Seperti halnya pada saat tem awak media berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang awal mula ingin mencari ilmu terkait perizinan buka Perawat prakter dokter/Mantri namun kami menyempatkan juga melihat kendaraan ambulance yang sudah tidak di pakai dan ada beberapa unit, namun yang sangat kaget di temui tim kami yaitu terdapat sampah limbah B3 yang di buang secara sembarang Tempat serta tidak di kemas sebagai mana mestinya, Limbah tersebut di antaranya, injection, botol impus yang masih utuh serta yang masih tersisa, obat obatan yang kategorinya obat keras dan semua itu sudah kadaluarsa, Rabu 31/01/2024,Sedangkan Setiap orang melakukan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa izin Sebagaimana di maksud Pasal 59 atat (4) di Pidana dengan pidana penjara paling Singkat 1 (satu) tahun dan Paling lamal 3 (tiga) tahun dan denda Paling Sedikit 1 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp:3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah),Limbah B3 dapat di timbun Pada landfill,namun harus dengan pengamanan tingkat tinggi, Yang sangat di sayangkan mengapa obat tersebut di buang secara sembarang bahkan tidak dikemas, bagai mana jika ada oknum yang memanfaatkan dan di gunakan untuk hal hal yang tidak di inginkan, ini akan menjadi musibah besar serta menyangkut dengan nyawa dan kesehatan masyarakat,
Setelah kami mendapatkan dokumen serta informasi, kami melanjutkan jumpa dengan salah satu orang di Dinas Kesehatan tersebut yang memang berkompenten terkait Limbah B3 yakni Pada saat kami mau konfirmasi hal tersebut bu candra tidak memberikan keterangan,karena ada yang punya kewnangan mengenai hal limbah yang di buang di sembarang tempat,hanya pak KaDinkes,pak sekdis atau ibu iyen yang bisa memberikan informasi hal limbah B3 ini,mohon maap ya pa karena saya sedang tidak dinas ada di rumah terang nya".
(Ns/tem)
COMMENTS