Labuhanbatu, RK Pengadilan negeri rantauprapat melalui hakim Bob Sadiwijaya, S.H, M.H. menyampaikan sidang peraperadilan di tunda sampai tan...
Labuhanbatu, RK
Pengadilan negeri rantauprapat melalui hakim Bob Sadiwijaya, S.H, M.H. menyampaikan sidang peraperadilan di tunda sampai tanggal 4 maret 2024 pada hari senin 26/02/2024.
Kuasa hukum K.H Syahbenan Munthe Emanuel daely, S.H, saat di konfirmasi menyampaikan, "terkait persidangan di pengadilan Negeri Rantau Prapat kelas 1B hari ini tertanggal 26 Februari 2024, merasa kecewa dengan tidak hadir Termohon (satreskrim polres labuhan batu), karena sebagai mana sudah di beritahukan jauh-jauh hari oleh pihak pengadilan Negeri Rantau Prapat kelas 1B. Kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan. Sehingga menurut Emanuel pihak termohon tidak kooperatif", Ujarnya.
Kemudian, Ketua DPC GAAS Kab. Labuhanbatu Zainal Arifin Lase Menyampaikan,. "rasa kekecewaan terhadap ketidak koperatifan pihak termohon satreskrim polres Labuhanbatu yang tidak menghadiri sidang perdana perapradilan K.H Syahbenan Munthe, harusnya sebagai penegak hukum koperatif lah dan memberi contoh yang baik untuk di tiru seluruh masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Labuhanbatu. bila suatu tindak pidana atau perbuatan melawan Hukum tidak dapat dibuktikan dan ragu, Wajib Bebas Demi Hukum, jangan di paksakan bila tidak dapat di buktikan, Dan tidak boleh mengada - ngadakan bukti yang tidak ada, klien bebas demi hukum", Pungkasnya.
Di tempat terpisah, pihak keluarga dari K.H Syahbenan, Abdul karim Munthe (anak kandung K.H Syahbenan Munthe) saat di konfirmasi tentang harapan atas kriminalisasi yang di alami oleh K.H Syahbenan Munthe menerangkan "kami mengecam keras atas kriminalisasi yang di alami oleh orangtua kami K.H Syahbenan Munthe, karena sudah lebih dari 100 hari masa penahanan, sampai di pindah ke lapas kelas II A rantau prapat, ini sudah jelas tidak ada bukti dan lebih parahnya P19 pun belum di lengkap, harusnya orangtua kami bebas tanpa syarat. Kami meminta kepada kapolda sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar memeriksa tentang prosedur penangkapan dan penetapan tersangka orangtua saya K.H Syahbenan Munthe yang di tangani satreskrim polres Labuhanbatu, karena kami tahu ini sudah jelas orang tua kami tidak bersalah", Ucap abdul Karim munthe.
(Za.Lase)
COMMENTS