Sorong, RK (01/02/2024)Setelah Sudirman alias Ical dijatuhkan vonis oleh hakim selama 2 tahun pada akhir Januari 2024, beberapa rekannya me...
Sorong, RK
(01/02/2024)Setelah Sudirman alias Ical dijatuhkan vonis oleh hakim selama 2 tahun pada akhir Januari 2024, beberapa rekannya membuat gerakan untuk membela Ical dengan memasang spanduk spanduk yang membuat bingung para pembeli rumah yang sudah membayar kepadanya.
Diketahui bahwa Ical di vonis 2 tahun dalam perkara nomor 249/Pid.B/2023/PN.Son,pasal yg disangkakan ke Sudirman alias Ical sebagai terdakwa adalah pasal 378 KUHP atau kedua pasal 385 (2) KUHP dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah 2,6 tahun.
Ical didakwa karena menjual sekitar 55 rumah yang bukan miliknya dan sertifikat keseluruhan rumah tersebut adalah aset yang menjadi jaminan BPR Arfindo sementara Debitur yang terdaftar di BPR Arfindo bukan Sudirman, melainkan Syaiful. Selama beberapa tahun Ical menerima cicilan dari pembeli rumah dan masuk ke rekening pribadinya, dan tidak menyetorkan hasil penerimaan uang tersebut ke BPR Arfindo.
Didepan komplek perumahan CKF tampak spanduk yang bertuliskan "Mengapa memberikan hasil uji lab kepada kami, bahwa tanda tangan Sudirman tidak identik dengan perjanjian kredit nomor 0024013520 tanggal 18 Februari 2019,tetapi tidak dijadikan bukti dalam persidangan", bahkan ada juga spanduk yang isinya berupa salinan Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polres Kota Sorong terkait uji lab tersebut, dan dibagian bawah tertulis nama Leni Wanda istri Ical sebagai Direktur Operasional.
Menanggapi hal tersebut, Hiras Lumban Tobing SH:M.H, CRBD mengatakan, seharusnya tidak perlu berbuat seperti itu, "Kan masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan naik banding' ujar Hiras yang menjadi kuasa hukum BPR ARFINDO..
Beberapa warga yang ada disekitar mengatakan tidak mengerti maksud dan tujuan dari isi spanduk itu di pajang di pinggir jalan. "Saya gak ngerti apa maknanya dan tujuan mereka buat seperti itu, yang pasti pembeli.rumah yang sudah membayar ke mereka membutuhkan kepastian hukum agar pembayaran yang selama ini mereka.bayat tidak percuma" ujar seorang pria berinisial A saat ditemui disekitar lokasi perumahan.
(RP)
COMMENTS