Sorong, RK (01/02/2024) Karena merasa telah dirugikan sebesar kurang lebih 300 milyar oleh beberapa pihak , pimpinan BPR ARFINDO membuat la...
Sorong, RK
(01/02/2024) Karena merasa telah dirugikan sebesar kurang lebih 300 milyar oleh beberapa pihak , pimpinan BPR ARFINDO membuat laporan ke Polda Papua Barat pada tanggal 19 Juni 2023, dan laporan diterima oleh tim SPKT dengan bukti laporan polisi nomor :LP/B/138/VI/2023/SPKT/POLDAPAPUABARAT, tanggal 19 Juni 2023.
Laporan di SPKT tersebut lalu ditindak lanjuti oleh penyidik di Reskrimum Polda Papua Barat, dan dibuktikan dengan dikeluarkannya bukti lapor dengan nomor :LP/A/02/VIII/2023/Reskrimum/PoldaPapuaBarat, tanggal 18 Agustus 2023.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan akhirnya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Papua Barat, AKBP.Robertus A Pandiangan,SIK,MH, mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam SP2HP nomor B/297/VII/RES1.11/2023/Dit Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2023 tersebut ,dijelaskan bahwa 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini dimuat, tidak ada satupun dari tersangka ini ditahan, bahkan salah satu dari 12 orang tersangka ini ada yang menjadi calon legislatif di kabupaten Sorong.
Awak media mencoba menghubungi Robertus Pandiangan yang sudah meraih pangkat Komisaris Besar baru baru ini,dan menanyakan terkait hal tersebut, namun enggan memberi pendapat dan beliau mengatakan sudah pindah ke Bidum, bukan lagi bertugas sebagai Wadireskrimum, lalu menyarankan awak media bertanya langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Saat mencoba konfirmasi ke Direskrimum melalui chat dari aplikasi whasapp, tidak ada jawaban sama sekali.
Humas Polda juga dicoba konfirmasi, dikatakan bahwa kasus ini sedang didalami oleh penyidik,"Minggu lalu kami adakan gelar perkara dan rencana karena masih menunggu tim audit dari luar daerah, dan kasus ini akan dialihkan ke Reskrimsus' ujar Kombes Ongky Isgunawan. Sebelum menjadi Kabid Humas , Kombes Ongky Isgunawan juga sempat ikut dalam tim reskrimsus untuk penanganan kasus tersebut.
"Ini sangat janggal dalam penanganannya, para tersangka bisa saja melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti bila tidak segera ditahan" ujar Frenky Silaen salah satu alumni Lemhanas saat diminta pendapatnya . Pria yang akrab dipanggil pak Frengky ini berharap agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Papua Barat agar dapat memberikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
(RP)
COMMENTS