Belitung,Radarkriminal.com 29/03/2024 Mendapatkan Data Seluruh Perkebunan Sawit yang Di Duga Jelas Tindak Pidana Pencurian Dengan 362,363 I...
Belitung,Radarkriminal.com
29/03/2024 Mendapatkan Data Seluruh Perkebunan Sawit yang Di Duga Jelas Tindak Pidana Pencurian Dengan 362,363 Informasi di Lapangan Atau Melalui Percakapan via telepon seluler WhatsApp ' Dari Salah Satu Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya " Ada Pencurian Sawit Dari Beberapa Oknum-oknum Tertentu inisal B , S , J , DF Oknum Wartawan ' Hanya Untuk Memperkaya Diri Masing-masing
08/02/2024 Pantauan Dari Tim investigasi LSM BIN Di Langsung Dengan Beberapa Awak media Dengan Beberapa Titik Dari Lahan Perkebunan Sawit Di Kepulauan Bangka Belitung khususnya Bagian Arah Sijuk Air Seruk " Selumar pelepak puteh itu Memang Jelas ilegal
Selanjutnya Di lapangan Awak media Menemukan Langsung Ada Beberapa Pekerja Yang Sedang Memanen di perkebunan kelapa sawit di luar Dari PT AMA alias ilegal Mencuri " hebat Sungguh hebat Mereka ' nanam dak mupok Dak ' cuman ngambil hasil panennya aja di anggapan Seakan itu perkebunan sawit Warisan dari nenek Moyang Mereka
Selanjutnya Bagaimana Menurut APH ( Aparat Penegak Hukum ) Menindak Tegas Dan Melanjuti Aksi Mereka yang Sudah Jelas Melanggar Hukum
Menurut Undang-undang yang Mereka Hadapi mengacu pada pencurian kelapa sawit di Indonesia adalah UU nomor 39/2014 mengenai Pertanian yang secara khusus mengatur tentang pencurian hasil pertanian dan yang dibahas disini adalah tentang pengambilan kelapa sawit tanpa izin. Namun, jika orang yang terluka dan kerugian yang diderita oleh masing-masing petani kurang dari Rp.2.500.000, maka diakui Perma no.02 Tahun 2012. Kasus pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Polres Langkat berubah pada tahun 2019, jumlah laporan 132 kasus, kemudian meningkat menjadi tahun 2020 menjadi 67 kasus menjadi 199 case dan di Tahun 2021 meningkat menjadi 75 kasus menjadi 274 kasus. Masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum tentang pencurian di Indonesia, bagaimana implementasi Undang-Undang Pertanian dalam menangani pencurian hasil pertanian minyak di Wilayah Hukum Polres Langkat, bagaimana permasalahan dalam penerapannya. Tanah pertanian. Undang-Undang Penanggulangan Pencurian Hasil Pertanian Kelapa Sawit di Lingkungan Hukum Polres Langkat. Dengan menggunakan metode penelitian, diformalkan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi pustaka dari sumber Bacaan berupa buku-buku hukum terkait, pendapat hukum, undang-undang terkait, website terkait, dan hasil diskusi. Untuk pembahasan di sini, dapat dijelaskan bahwa pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar) Korban adalah perusahaan dengan luas tanah 25 hektar atau lebih dan telah memperoleh izin perkebunan dari pemerintah, namun dalam hal ini korban adalah perorangan. bagian aturan. Rekomendasi yang tertulis di sini adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan khusus tentang perlindungan hukum perusahaan dan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, tanpa mengecualikan kegiatan kriminal yang terlibat dalam pemanenan dan/atau pengumpulan hasil sayuran dari negara tersebut. dibuat. Pencurian kecil-kecilan, di mana setiap pencurian hasil tanaman hanya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Perkebunan
Informasi Yang Awak media Dapatkan Dalam Waktu Dekat tim investigasi LSM Akan Besurat Dam Melaporkan Atas Aksi Oknum-oknum yang telah di kantongi Namanya.
( Len / tim )
COMMENTS