Aek Nabara, Radar Kriminal Manager PtpnIII Kebun Aek Nabara Utara Bambang sitorus selalu bungkam kalau ditanya terkait pelaksanaan dan kete...
Aek Nabara, Radar Kriminal
Manager PtpnIII Kebun Aek Nabara Utara Bambang sitorus selalu bungkam kalau ditanya terkait pelaksanaan dan ketentuan Permen LHK(Lingkungan Hidup dan Kehutanan)nomor 48 tahun 2005.
Melalui karyawan bawahan manager B. Sitorus yang bernama S. Rambe menyampaikan ke awak media bahwa pelaksanaan Permen LHK no. 48 tahun 2005 semua itu sudah dilaksanakan dan dilaporkan baik secara manual atau onlinenya. Serta bisa dibuktikan dengan poto.
Namun saat wartawan radarkriminal ingin melihat bukti laporan terkait permen lhk tersebut sampai hari ini belum ada diperlihatkan.Diberitakan sebelumnya PTPNlll Kanau (Kebun aek nabara utara) telah melaksanakan kegiatan konversi lahan dengan menanami sawit di lahan ratusan hektar,namun kegiatan tersebut diduga tanpa izin rekomendasi konversi dari Pemkab Labuhan batu, dalam hal ini Dinas Pertanian bidang perkebunan,
Dikuatkan lagi mengingat sampai hari ini konversi lahan tersebut belum melaksanakan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 48 tahun 2005 tentang konversi. Dalam permen tersebut dijelaskan perusahaan yang meksanakan konversi lahan harus melaporkan kedinas lingkungan hidup setempat minimal 6 bulan sekali atau 2 termin dalam setahun.
"yang saya tahu PTPN lll Kanau memang belum ada melaporkan kegiatan mereka kedinas lingkungan hidup labuhan batu, terkait apa saja kegiatan mereka sejak PTPNlll kanau melakukan konversi lahan dari karet ketanaman sawit"kata sekretaris Dinas Lingkungan hidup labuhan batu saat wartawan radarkriminal bertemu dikantornya.
Manager kanau Bambang sitorus saat dimintai tanggapan terkait hal belum bisa memberikan tanggapannya sampai berita ini terbit walaupun sudah dihubungi berkali kali(Sorta)Manager Ptpn III Kanau masih bungkam terkait pelaksanaan Permen LHK nomor 48 tahun 2005.
Aek Nabara, radarkriminal
Manager PtpnIII Kebun Aek Nabara Utara Bambang sitorus selalu bungkam kalau ditanya terkait pelaksanaan dan ketentuan Permen LHK(Lingkungan Hidup dan Kehutanan)nomor 48 tahun 2005.
Melalui karyawan bawahan manager B. Sitorus yang bernama S. Rambe menyampaikan ke awak media bahwa pelaksanaan Permen LHK no. 48 tahun 2005 semua itu sudah dilaksanakan dan dilaporkan baik secara manual atau onlinenya. Serta bisa dibuktikan dengan poto.
Namun saat wartawan radarkriminal ingin melihat bukti laporan terkait permen lhk tersebut sampai hari ini belum ada diperlihatkan.Diberitakan sebelumnya PTPNlll Kanau (Kebun aek nabara utara) telah melaksanakan kegiatan konversi lahan dengan menanami sawit di lahan ratusan hektar,namun kegiatan tersebut diduga tanpa izin rekomendasi konversi dari Pemkab Labuhan batu, dalam hal ini Dinas Pertanian bidang perkebunan,
Dikuatkan lagi mengingat sampai hari ini konversi lahan tersebut belum melaksanakan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 48 tahun 2005 tentang konversi. Dalam permen tersebut dijelaskan perusahaan yang meksanakan konversi lahan harus melaporkan kedinas lingkungan hidup setempat minimal 6 bulan sekali atau 2 termin dalam setahun.
"yang saya tahu PTPN lll Kanau memang belum ada melaporkan kegiatan mereka kedinas lingkungan hidup labuhan batu, terkait apa saja kegiatan mereka sejak PTPNlll kanau melakukan konversi lahan dari karet ketanaman sawit"kata sekretaris Dinas Lingkungan hidup labuhan batu saat wartawan radarkriminal bertemu dikantornya.
Manager kanau Bambang sitorus saat dimintai tanggapan terkait hal belum bisa memberikan tanggapannya sampai berita ini terbit walaupun sudah dihubungi berkali kali.
(Sorta)
COMMENTS