Belitung,radarkriminal.com Dugaan penguasaan lahan WIUP PT.Timah.Tbk yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Belitung yan...
Belitung,radarkriminal.com
Dugaan penguasaan lahan WIUP PT.Timah.Tbk yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Belitung yang diduga di beberapa titik dengan luasan diduga ratusan hektar yang saat ini menjadi pertanyaan publik.
Seperti diberitakan dibeberapa media online bahwa pihak PT.Timah telah melakukan pemasangan PLANK PT.Timah di beberapa titik yang diduga kuat WIUP OP PT.Timah.
Pengamatan dan pantauan LSM BIN dan wartawan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan atas dugaan perkebunan dengan luasan puluhan hektar bahkan bisa ratusan hektar saat ini diduduki oleh perkebunan kelapa sawit.
Menurut penasehat DPW LSM BIN, jika benar beberapa Media dan atau LSM telah bersurat ke KPK, PT.Timah,Tbk,Kejagung RI, bahkan jika ditembuskan ke Kementerian Agrari itu merupakan PR, bagi mereka untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Kami dari DPW LSM BIN Babel, dalam hal ini sangat mendukung kepada mereka baik Media dan LSM jika benar telah bersurat ke pemerintah pusat menyikapi hal tersebut", kata penasehat DPW LSM BIN.
Bahkan baru-baru ini pihak PT.Timah dikabarkan telah memasang PLANK di beberapa titik lokasi yang disinyalir merupakan WIUP OP PT.Timah aktif.
" Seperti yang dikatakan oleh pihak PT.Timah bahwa mereka telah memasang Plank PT.Timah di beberapa titik lokasi. Selain di WIUP OP PT.Timah yang berlokasi di aik mungkui Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan bahkan dikabarkan mereka pihak PT.Timah.Tbk juga dikabarkan telah memasang PLANK PT.Timah diwilayah Kecamatan Membalong", sebutnya.
Hal ini perlu dibuka ke publik, atas dugaan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan luas diperkirakan diduga ratusan hektar yang tidak menutup kemungkinan area dan atau WIUP OP PT.Timah tersebut masih sangat potensi.
"Seperti halnya, beberapa waktu lalu sempat heboh warga melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin robin (ti suntik), disekitar perkebunan kelapa sawit. Namun seketika area dan atau lokasi tersebut diduga diklaeim hak milik bahkan sempat terjadi pemasangan PLANK larangan yang bukan dipasang oleh pihak PT.Timah selaku pemegang WIUP OP diperkebunan tersebut", ucapnya.
Jika benar terdapat kerugian negara dalam hal tersebut, lanjutnya dia, maka perlu sekiranya baik Kementerian Agraria, KPK, maupun Kejagung RI untuk melirik hal tersebut.
" Ya harus lah seperti Kementerian Agraria, KPK maupun Kejagung RI melakukan verifikasi lapangan. Soalnya, jika WIUP OP PT.timah aktif berarti selama ini PT.Timah yang bayar pajaknya atas luasan area. Sementara mereka menjual TBS Kelapa sawitnya bayar pajaknya dari mana, apakah melalui DO (surat jalan) orang lain untuk memuluskan ini. Jika seperti ini maka patut diduga ada hal-hal lain yang tak layak, dan patut dipertanyakan juga luasan lahan perkebunan diatasWIUP OP PT.Timah tersebut pemilik kebunnya bayar pajak tidak, kalau mereka bayar pajak seperti apa pembayarannya", jelasnya Penasehat DPW LSM BIN.
( Len tim )
COMMENTS