Sorong, RK (09/03/2024)Septinus Lobat,SH menilai KPU Propinsi Papua Barat Daya melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun ...
Sorong, RK
(09/03/2024)Septinus Lobat,SH menilai KPU Propinsi Papua Barat Daya melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan. Menurut Septinus pelanggaran yang dilakukan juga terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
"Alasan penundaan pelaksanaan pleno rapat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya.oleh Ketua KPU Prooinsi Papua Barat Daya yang awalnya direncanakan pada tanggal 6—8 Maret ,mengalami pergeseran atau perubahan waktu menjadi 7—10 Maret 2024,hal tersebut tidak pantas terjadi alasannya adalah KPU adalah Lembaga Penyelenggara yang di biayai oleh anggaran Negara atau APBN, bukan pantia organisasi ikatan yang tidak serab anggaran Negara yang lalu berkesulitan tempat/gedung. Justru dengan adanya penundaan ini berpotensi pelanggaran pidana dan kode etik penyelenggara. Dapat di buktikan penundaan sepihak dengan adanya bukti surat penundaan secara sepihak oleh KPU sebagai Dasar Hukum" ujar Septinus Lobat.
'Kami sebagai Peserta Pemilu menilai hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme persidangan yang seyogianya harus di cabut skors sidang terdahulu yang kemudian mengembalikan kepada peserta pemilu untuk menghendaki jalannya persidangan tersebut artinya dalam hal tunda atau tidak di kembalikan pertimbangan peserta pemilu.serta kami peserta pemilu menilai adanya pelanggaran kode etik penyelenggara,juga adalah perbuatan kejahatan pemilu terhadap Hak peserta pemilu. Dalam hal situasi penundaan yang berjeda waktu begitu lama adalah membuka ruang komunikasi dan tindakan yang berindikasi curang dalam hal administrasi pemilu."tambah Septinus Lobat yang berlatarbelakang sebagai pengacara tersebut.
"Saya berharap selaku putra MOI , agar KPU Propinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,syarat dengan kepentingan seperti KPU kota Sorong yang telah melakukan di duga melakukan tindak pidana pemilu dengan perbuatan pelubungan suara oleh PPD Distrik Sorong Barat.
Hal demikian maka, Bawaslu, jangan diam nanti di nilai ikut terseret begitu juga Gakkumdu, Gakkumdu adalah yang terdiri dari elemen institusi namun sayang nya sampai saat ini tidak terlihat kinerjanya di Papua Barat Daya, hanya menuggu delik pengaduan,, strategi kerja nya tidak ada. Ibaratnya kejahatan di depan mata hanya nonton oleh Gakkumdu kita di Papua Barat Daya."ujar Septinus mengakhiri.
(RP)
COMMENTS