Labuhan Batu, Radar Kriminal Inspektorat Labuhan Batu melalui Inspekturnya Ahlan Ritonga,supaya mereka disurati terkait penggunaan Dana Desa...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Inspektorat Labuhan Batu melalui Inspekturnya Ahlan Ritonga,supaya mereka disurati terkait penggunaan Dana Desa N1 Aek Nabara.Hal ini mengingat Kepala Desa N1 Sakti Purnama yang Menjabat sudah purna tugas alias habis masa jabatannya dan sudah mengantarkan laporan pertanggung jawaban selama menjabat jadi Kepala Desa(Kades)
Berdasarkan keterangan masyarakat serta investigasi dilapangan, awak media banyak menemukan beberapa pengadaan dalam penggunaan dana desa fiktip dan mark up.Contohnya adalah
1.ditahun 2020(Pengadaan buku perpustakaan desa) sebesar Rp. 29.700.000,perpustakaannya aja tidak ada apalagi bukunya sementara dananya sudah terserap.
2.Ditahun 2021 tahap3 diambilnya dana buat pelatihan kambing Etawa sebesar Rp. 70.914.000.Anehnya ternak kambingnya sampai sekarang tidak ada alias fiktip. Menurut keterangan ketua kelompok tani,Poniran alias bocil,dulu itu memang ada kambingnya 2 ekor tapi ribut dikalangan masyarakat sehingga kambing tersebut dijual dan dialihkan keternak lembu.
3.Ditahun 2021 itu juga ada dana diambil sebesar Rp. 161.164.000.untuk (pengadaan sarana dan prasarana bermain anak dilingkungan posyandu)dana tersebut terserap ditanggal 8/11/2021.Anehnya dana sebegitu besar diduga bangunan yang dipakai adalah bekas rumah karyawan yang dipugar dan dicat kembali.
BERDASARKAN :
a. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana,
b. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
c. Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 Tahun 2001
d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Memberikan Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
e. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
f. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B. 7508 Tanggal 31 Agustus 2016 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa yang ditujukan Kepada Seluruh Kepala Desa Se-Indonesia
Diharapkan buat APIP(Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) serta APH(Aparat Penegak Hukum) supaya memanggil mantan kades N1 Aek Nabara Sdra. Sakti purnama.Ispektur inspektorat Labuhan Batu Ahlan Ritonga saat dimintai tanggapannya terkait penggunaan dana desa N1 Aek nabara ini,beliau menyarankan supaya mereka(pihak inspektorat) disurati. "Buat aja dumasnya par, supaya bisa kami telusuri"balasnya melalui WA beberapa waktu yang lalu...Bersambung... (sorta)
COMMENTS