Simalungun, Radar Kriminal Sekolah Dasar Negeri (SDN)096752 Kampung Gunung Bandar jawa, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Provinsi Sum...
Simalungun, Radar Kriminal
Sekolah Dasar Negeri (SDN)096752 Kampung Gunung Bandar jawa, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),sebelumnya sudah diberitakan di beberapa media siber. Pasalnya pihak sekolah memungut dana sebesar Rp. 30.000/siswa dari sekitar -+ 248 siswa untuk keperluan acara perpisahan kepala sekolah yang masa jabatannya akan berakhir pada Juli 2024 mendatang.
Menurut beberapa orang tua siswa,yang telah diwawancarai oleh salah satu jurnalis media,dan diabadikan melalui rekaman suara dan vidio,selasa 23/04/2024 dijam 14,00 wib.menjelaskan bahwa,kutipan masih tetap disuruh membayar,hanya ada sedikit perubahan,bila orang tua siswa hanya memiliki 1 orang anak,tetap membayar Rp 30,000,apabila 2 orang anak,membayar Rp 50,000,dan apabila ada yang memiliki 3 orang anak dikenakan Rp 70,000.dan akan dipotong dari uang tabungan siswa.
Menurut keterangan wali murid,mereka tetap merasa amat keberatan atas kutipan tersebut,
"kami sangat kecewa atas kebijakan kepsek,dana sebesar Rp30,000 dikalikan segitu banyak,itu sudah tidak masuk akal ,kalau hanya buat acara makan makan,
Tapi apabila dikenakan sebesar Rp 10,000 kami sebagai orang tua memakluminya dan tidak akan ribut seperti ini.
Udin selaku ketua komite sekolah,yang selayaknya mewakili masyarakat memberi kebijakan usulan keringanan ,diduga malah berpihak terhadap Putusan Kepsek Timora SPD.Bila kutipan terus berlanjut,kami akan melakukan Demonstrasi."
Ungkap salah satu orang tua siswa yang ada dalam rekaman pembicaraan jurnalis.
Berikut ini penjelasan apa saja yang termasuk dugaan pungli dalam sekolah :
uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.
Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Dalam keterangan diatas dan pemberitaan media sebelumnya,diduga kepsek Timora SPD seakan sudah kebal hukum,dikarenakan tidak menghiraukan keluhan orang tua siswa Nagori Bandar Jawa dan pemberitaan media yang sudah mengangkat Sekolah Dasar Negeri 096752 atas dugaan pungli sebesar Rp 30,000.
Diharapkan Elidon Pangaribuan selaku Korwil pendidikan Kecamatan Bandar,Dinas pendidikan kabupaten Simalungun dan jajarannya dapat menindak lanjuti persoalan dugaan pungli tersebut.
(Tri/Tim)
COMMENTS