Belitung, Radarkriminal.com Terkait pemberitaan yang tayang dilaman web media singkapfakta pada tanggal 17 April 2024, yang sudah tersebar ...
Belitung, Radarkriminal.com
Terkait pemberitaan yang tayang dilaman web media singkapfakta pada tanggal 17 April 2024, yang sudah tersebar dan menjadi konsumsi publik menjadi pertanyaan pihak redaksi radarkriminal.
Pengakuan wartawan radarkriminal LN bahwa dirinya memang benar telah bertemu dengan JR wartawan media singkapfakta di Mapolsek Tanjungpandan Belitung. Pertemuan tersebut atas dugaan aduan oknum wartawan JR ke Mapolsek Tanjungpandan. Atas ikhwal tersebut LN wartawan media radarkriminal bertemu dengan JR di Mapolsek Tanjungpandan yang difasilitasi oleh Pihak Polsek Tanjungpandan dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanjungpandan AKP Zakaria.
Setelah beberapa waktu pertemuan yang difasilitasi oleh Pihak Polsek Tanjungpandan, keduanya sepakat tidak akan mengulangi apa yang telah dimediasi pihak Polsek. Meski kesepatakan tersebut telah disepakati secara lisan, dan belum dibuatkan secara tertulis oleh pihak Polsek Tanjungpandan.
Redaksi radarkriminal juga sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tanjungpandan karena telah sigap merespon dan juga memfasilitasi kedua pihak sehingga menjadi panduan bagi mereka untuk saling bijak dalam segala hal, terutama dalam penggunaan media sosial (Medsos).
Tetapi, seketika wartawan media ini membaca link pemberitaan oleh media singkapfakta pada pada 17 April 2024 malam, oleh wartawan kami merasa heran atas isi pemberitaan tersebut.
Dikutif dari laman berita media singkapfakta pada 17 April 2024 dengan judul "Polsek Tanjungpandan Telah Melaksanakan Restorative Justice Terhadap Pengaduan Seseorang Warga Masyarakat"
Namun isi pemberitaan tersebut kembali seakan -akan menyudutkan wartawan radarkriminal.
"Secara verbal baik langsung maupun melalui mediasi yang ditujukan kepada JR. Adapun pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh LNR", seperti dilansir dari laman media singkapfakta pada Rabu (17/4/2024) malam.
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan radarkriminal kepada pihak Polsek, menyebutkan
" Pihak Polsek belum membuatkan masih terkendala waktu", sebutnya pihak Polsek.
Sangat disayangkan, JR oknum wartawan tersebut membuat penulisan yang seakan menebar "Narasi Bohong" dengan mendahului pihak Polsek. Padahal, wartawan media ini kepada redaksi radarkriminal mengatakan belum menandatangani dan bukan di verbal.
Redaksi menghimbau, kepada wartawan JR, jangan menebarkan narasi bohong, jadilah wartawan yang bijak dan profesional. Karena, dengan menebarkan narasi bohong akan berdampak negatif bagi pembaca.
Jika sudah sepakat mediasi maka kedua pihak tidak perlu membuat dan atau membenarkan narasi narasi yang bisa menimbulkan hal baru.
Kembali redaksi radarkriminal mengucapkan terima kasih banyak atas pembinaannya kepada wartawan kami saudara LNR. Sekaligus himbauannya kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Tanjungpandan, Polres Belitung Timur, Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Pergunakan media sosial dengan dengan baik dan benar, jangan melakukan hal hal yang bisa menimbulkan suatu perkara pidana akibat dari tidak bijaksananya dalam menggunakan media sosial", kata AKP Zakarudin, dilansir media singkapfakta.
Media radarkriminal dan jajaran mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polsek Tanjungpandan, yang dikomandoi oleh AKP Zakarudin. Semua tak lebih dari saling membangun komunikasi yang baik dan silaturahim yang baik antar sesama tanpa mengedepankan ego. Karena dengan kita merendahkan keegoan kita semua bisa berjalan dan berdampingan sebagimana mestinya. Salam Redaksi Radarkriminal.
Red
COMMENTS