Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal (Kutipan),Disinyalir maraknya Pemberitaan tentang kepala daerah yang beristrikan lebih dari satu mendapat so...
Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal
(Kutipan),Disinyalir maraknya Pemberitaan tentang kepala daerah yang beristrikan lebih dari satu mendapat sorotan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama.
Praktik poligami ini dinilai bisa memberikan contoh kurang baik bahkan buruk bagi masyarakat, dan menghambat program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Apalagi, kalau dilakukan melalui pernikahan siri alias "Idem-idem Bae" bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan dan asal usul perkawinan.
Masih hangat dalam ingatan masyarakat, konon betapa "Hebohnya" kasus perkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri banyak kecaman dari berbagai kalangan khususnya ibu-ibu/emak-emak.Aceng ini sempat viral dan menjadi pembicaraan publik juga sasaran isu utama di beberapa media massa terkait perceraiannya dengan "Fani Oktora"(18th), yang dinikahinya secara siri pada Juli 2012.
Kementerian Dalam Negeri menilai, perbuatan Bupati Garut melanggar pasal 27 F, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Selain itu, Aceng dianggap tidak patuh dan taat kepada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tepatnya pada pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.
Sebelum Aceng, poligami kepala daerah yang juga heboh diberita media masa adalah kasus Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Pria berusia 56 tahun itu menikahi gadis yang bernama Siti Indriyani (19), gadis berusia 19 tahun yang baru lulus SMA. Bagi Siti, perkawinan yang dilaksanakan pada Juni 2011 merupakan pertamanya, tapi bagi Diani perkawinan ini yang keempat kalinya.
Bupati Cirebon, Dedi Supardi juga pernah kesandung kasus poligami dengan pedangdut Melinda. Kasus ini mencuat bersamaan dengan Dedi ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat.Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BKKBN, Uung Kusmana mengatakan, perilaku kepala daerah yang berpoligami menjadikan contoh buruk bagi masyarakat, dan menghambat program keluarga berencana yang dicanangkan pemerintah.
Berdasarkan hasil temuan Radar Kriminal dilapangan, ditemukan sebuah data yang menarik kita ke waktu kisaran pada tanggal 26 Juni 2013 di Pengadilan Agama Kab.Ciamis yang disitu diduga, "Bahwa, sudah dilaksanakan Persidangan "isbat Nikah" di Pengadilan Agama Kab.Ciamis.Dan, menurut informasi bahwa Persidangan tersebut adalah sebuah Persidangan isbat nikah yang dilakukan oleh salah satu warga Cihaurbeuti Kec.Cihaurbeuti Kab.Ciamis selaku mempelai wanita, dan mempelai laki-lakinya ini adalah seseorang yang diduga saat ini menjabat sebagai wakil bupati salah satu Kabupaten di Jawa Barat.
Di edisi berikutnya Radar Kriminal akan coba menyajikan pemberitaan tentang pendapat dari perwakilan warga masyarakat khususnya emak-emak di daerah tentang "POLIGAMI", apakah, para emak-emak setuju bila di daerahnya nanti di pimpin oleh seorang kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sudah Berpoligami atau tidak ? Kita tunggu edisi pemberitaan selanjutnya.
-Endra R
COMMENTS