Belitung,Radarkriminal.com 10 Mei 2024 Mendapatkan informasi Sementara Dari Kumpulan Berita Perkebunan Sawit yang publik Selama ini Selumar...
Belitung,Radarkriminal.com
10 Mei 2024 Mendapatkan informasi Sementara Dari Kumpulan Berita Perkebunan Sawit yang publik Selama ini Selumar , Plepak puteh Daerah Sijuk Kecamatan Sijuk " Dugaan Sementara Ada Oknum-oknum Tertentu yang Mau Manfaatkan Keadaan dan Mau mengkambing hitamkan Di dalam Aksi permasalahan perkebunan Sawit ilegal Di luar Dari PT Ama Demi untuk kepentingan Dan Keuntungan Masing-masing
Saat Wartawan Radarkriminal.com Beberapa x BerKonfirmasi Kepada Salah Satu Oknum Wartawan Senior untuk Memperjelas Dan Menanyakan Kelanjutan Dari Pemberitaan Selama ini yang telah heboh Di media Sosial ' Namun jawabannya Tidak Nyambung Arahnya ' Di Duga Jangan- jangan Ada Duri Dalam Daging Dalam Persoalan Ini ' Dengan Salah Satu Pihak Lawan " Karena Sebelumnya pernah Terucap langsung Di Warung kopi
Awak Media Meminta Dari APH Aparat Penegak Hukum untuk Menindak Tegas Atas Dan Menyikapi Pemberitaan aktivitas Pemanenan perkebunan Sawit Di Dalam Kawasan yang Artinya di Luar Dari PT AMA
Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun
Dan dijelaskan Juga bahwa pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar)
Rekomendasi yang tertulis di sini adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan khusus tentang perlindungan hukum perusahaan dan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, tanpa mengecualikan kegiatan kriminal yang terlibat dalam pemanenan dan/atau pengumpulan
Bagaimana Respon APH dan Instansi Pemerintah Terkait Untuk Menyikapi Dan Menindak Tegas persoalan yang Dari Dulu Juga Di duga telah Mengetahui Permasalahan daerah Selumar pelepak puteh Kecamatan Sijuk Ada Aktivitas Tersebut
Jangan Sampai Menjadi Tanda Tanya publik Dan Berpikir ' Di duga Ada Apa dengan APH ' kok udah Tahu heboh Tetapi Gak Ada pergerakan.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS