Belitung,radarkriminal.com 27 Mei 2024 Di Temukan Dan Pantauan Awak Media Desa Juru Sebrang Gusong Bugis Ada Aktivitas Tambang Pasir Di Dug...
Belitung,radarkriminal.com
27 Mei 2024 Di Temukan Dan Pantauan Awak Media Desa Juru Sebrang Gusong Bugis Ada Aktivitas Tambang Pasir Di Duga Dalam Kawasan " Di Ketahui Dari Sumber yang Enggan disebutkan Namanya Mengatakan ' itu Tambang Sudah Berjalan lama yang Di ketahui Ada pembayaran 30.000 ribu Yang Di Setorkan Kepada Salah Satu Oknum Sipil inisal MD Yang legalitasnya warga Sebrang
Mencoba konfirmasi kepada Ketua HKM Melalui Via WhatsApp Mengatakan " La sudah Bang Himbauan Dari HKM " Terkait hal itu kamek la berape kali menghimbau masang plang berik peringatan tapi kadang-kadang Agik Ade juak Nok begawe
Dari Data yang Di Telusuri Dan mencoba untuk Berkonfirmasi Dengan Salah Satu Oknum Sipil Dia mengakui ' Gw ak itu re " Maaf baru bukak hp re ' Jangan gitu re itu emang ak yang mengelolanya " Hebat Sungguh hebat Kawasan di Kelolahnya ' Wau Di Duga Seakan Kebal Dengan Hukum Melakukan Atas Aktivitas Tersebut
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undang adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat,
Awak Media Meminta Kepada APH Aparat Penegak Hukum Dengan Sangat Hormat Meminta Agar Menegaskan Menindaklanjuti Atas Aktifitas yang Melakukan aktivitas Di duga Dalam Kawasan Negara.
( len / tim )
COMMENTS