Simalungun,Radar Kriminal Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisa...
Simalungun,Radar Kriminal
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Lain hal dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 097811 Nagori Timba,an,kecamatan Bandar kabupaten Simalungun,sabtu 18/05/2024,dijam 09,30 wib,jurnalis media ini mendapat laporan dari salah satu orang tua siswa,yang nama nya tidak mau dipublikasikan,kita sebut dengan inesial (SS),menyatakan di SDN Nagori telah diadakan kutipan sebesar Rp 445,000/siswa,guna untuk dana perpisahan Tamasya beserta dana pengambilan ijazah,diduga termasuk biaya semua guru yang ikut bertamasya ditanggung oleh siswa.
(SS) Saat diintrogasi menambahkan,
"Kami selaku orang tua sebenarnya merasa amat berat dengan uang sebesar itu,ada orang tua siswa,yang mempunyai 2 orang anak dikelas Vl,berarti ia harus membayar sebesar Rp 445000 x 2 siswa=Rp 890.000.Sementara mencari penghasilan sehari hari amat susah,banyak yang pengangguran didesa kami,ada yang mencari sapu lidi guna menyambung hidup.
Apalagi baru baru ini sudah viral tentang Study Tour Sekolah di Daerah Depok,yang telah menewas kan 11 0rang,kami selaku orang tua semangkin cemas,apalagi kami mendengar bahwasanya ikut atau tidaknya ,kami selaku orang tua harus tetap membayar,kebanyakan dari orang tua hanya berani bicara dibelakang,dikarenakan takut dipersulit apabila menentang kebijakan kepala sekolah,"Tambah nya.
Dengan adanya keterangan diatas,sekolah 097811 Boru Nenggolan selaku Kepala sekolah diduga menentang Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KORWIL pendidikan kecamatan Bandar,Bermarga Pangaribuan,saat dikonfirmasi terkait biaya pungutan sekolah menjelaskan,"Saya sudah berulang kali mengingatkan dan menjelaskan kepada para Kepsek dan para pengajar,untuk jangan berani mengambil kutipan kepada siswa dalam bentuk apapun,apabila masih ada yang melanggar,terima sendiri akibat nya,dan pasti akan ditindak," Ungkapnya.
Sementara br,nenggolan selaku kepala sekolah SD negeri 097811,hingga berita ini sampai kemeja Redaksi,belum dapat dikonfirmasi.
Diharapkan kepada Kadis Pendidikan Zocson M Silalahi Kabupaten Simalungun,Untuk menindak tegas kepada setiap oknum pihak sekolah,yang telah terbukti melanggar peraturan kementerian pendidikan yang telah ditetapkan,agar orang tua siswa merasa tak terbebani atas kutipan yang ada disekolah,dan tangisan anak apabila tidak mengikuti kemauan perintah para oknum guru.
(Tri)
COMMENTS