PANDEGLANG, RM Isu dugaan pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi saat memasuki tahun ajaran baru dan kenaikan kelas...
PANDEGLANG, RM
Isu dugaan pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi saat memasuki tahun ajaran baru dan kenaikan kelas dan atau kelulusan siswa didik. Tak terkecuali di SD Negeri Pasirsedang 1 yang terletak di Kp Cihujan Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Hal ini juga dirasakan oleh sebagian para wali siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pasirsedang 1 saat dikonfirmasi awak media.
Informasi didapat dari Wali siswa, bahwa menjelang kenaikan anak mereka (kelas I dan Kelas V), diminta membayar biaya administrasi program PIP sebesar Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- untuk acara kenaikan/perpisahan.
"Saya orang tua dari 2 (dua) siswa dan siswi yang belajar di SD Pasirsedang 1 yang terletak di Kp Cihujan Desa Pasirsedang Kecamatan Picung. Anak saya penerima Program Indonesia Pintar mendapatkan bantuan dari pemerintah secara utuh sebesar Rp.450.000,- akan tetapi ada biaya administrasi pembuatan surat surat PIP sebesar Rp. 50.000,- yang diminta oleh guru berinisial OPH dan juga diminta uang untuk kenaikan kelas sebesar Rp.100.000,- kepada guru di SD Negeri Pasirsedang 1," ungkapnya orang tua murid di Kp Pasindangan Desa Pasirsedang, sebut saja Hani, Sabtu (22/6/24).
Hal yang sama disampaikan Rukmini yang mengaku diminta uang program PIP oleh salah satu guru SD Pasirsedang 1. "Anak saya siswa kelas V di SD Pasirsedang 1 adalah penerima Program Indonesia Pintar mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000,- tetapi diminta oleh Pak Hemi guru SDN Pasirsedang 1 sebesar Rp 50.000,- yang mendampingi pengambilan uang PIP saat ke Bank," jelas Rukmini di kediamannya.
Terpisah, Ade Sunarya, S.Pd.I Kepala SD Negeri Pasirsedang 1 membantah adanya permintaan atau pungutan uang dari penerima PIP oleh guru.
"Saya pastikan dari 43 (empat puluh tiga) penerima manfaat Program Indonesia Pintar di SD Negeri Pasirsedang 1 bahwa kami tidak memungut atau meminta dari penerima manfaat PIP yang dicairkan pada tanggal 10 Juni 2024 lalu sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak Bank. Adapun nominal uang yang diterima oleh penerima manfaat bervariasi ada yang Rp 225.000,- dan ada juga yang Rp.450.000,- sedangkan saya sendiri hanya menandatangani surat keaktifan siswa sebagai salah satu syarat pencairan PIP tersebut," jelasnya Ade Sunarya ke media.
Menurut Kepala SD Negeri Pasirsedang 1 bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta biaya apapun kepada penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
"Pihak sekolah tidak pernah meminta atau memungut biaya apapun dari siswa penerima manfaat PIP yang mereka dapat, termasuk uang kenaikan kelas dan perpisahan itu bukan pihak sekolah melainkan pihak komite,"pungkasnya.
( YEN )
COMMENTS