Belitung,Radarkriminal.com 21Juni 2024 Awak media Mendapatkan informasi Ketua LSM BIN Babel Khususnya Belitung (Lendra Gunawan) Permasalaha...
Belitung,Radarkriminal.com
21Juni 2024 Awak media Mendapatkan informasi Ketua LSM BIN Babel Khususnya Belitung (Lendra Gunawan) Permasalahan Selama ini yang Terjadi Di Belitung Permasalahan Salah Satu Perkebunan Sawit PT Ama Sabagian Lahannya Tidak Bisa di Panen Di Duga lahan Tersebut Memasuki Kawasan HP Dalam Arti ' Kawasan Tersebut Tidak Bisa di Kelolah Dari Pihak Manapun Karena Hutan Kawasan (MilikNegara)
Sehingga Apa Tujuan Pelapor Melaporkan Salah Satu Mediaonline pencemaran Nama baik " Awak Media Mendapatkan informasi dari Salah Satu Nasum Mengatakan ini SE Maling Teriak Maling Namanya " Lembaga Masyarakat Barisan independen Nusantara (BIN) Akan Melaporkan Balik Atas Tuduhan Salah Satu Pelapor Warga Selumar (D) kudep Di Duga Melaporkan Salah Satu Media online 03 Juni 2024 Atas Pencemaran Nama Baik yang Gak jelas
Permasalahan Pemberitaan Yang Ingin Di ungkap Kebenaran Dari Salah Satu Mediaonline Mengenai (D) Alias Kudep Di Duga Pencurian Atas Perkebunan Sawit Yang Tak Asing Lagi Di Dengar Daerah Selumar Pelepak puteh Sijuk Kecamatan Sijuk ' yang Di lakukan Dari Oknum Sipil Sekaligus Oknum Wartawan (D) Alias Kudep yang Di Duga Melakukan Aktivitas Memanen Buah Biji Sawit Di Dalam Kawasan PT Ama yang Sebagian Tak Boleh di Panen ' Karena Lahan Tersebut Memasuki Dalam Kawasan Negara " Bukti Tersebut Di Lengkapi Dengan data foto Dan Vidio Di lapangan Dari Salah Satu Pekerja Inisal (E) Mengakui dan Mengatakan Saya di Suruh Bos (D) Alias Kudep Salah Satu Warga Selumar ujar (E) Beperan Sebagai Pekerja
Aneh Sungguh Aneh Dalam Pandangan Ketua LSM BIN BABEL KHUSUSNYA BELITUNG (Lendra Gunawan) Mediaonline Radar yang Mau Mengungkapkan Kebenaran yang Di laporkan dari sang Pelaku Pencurian (DF) Alias Kudep dengan tuduhan pencemaran nama Baik Atas pemberitaan yang Publik
Menurut Ketua LSM BIN " Apakah Di Balik Semua Ini Ada permainan Sehingga Kebenaran Tak Ada lagi di Mata hukum ' Karena di Lihat Dari Permasalahan Semua ini Seakan Yang Mau melakukan Kebenaran Ingin Di Salahkan Dari Berbagai Sisi Dengan Tuduhan Pemberitaan pencemaran Nama Baik Dari Pihak Pelapor (DF) Alias Kudep
Ketua LSM BIN mendapatkan Data Asli Dari Kelompok Mitra Bersama Selumar Mereka Dalam Waktu Dekat Ini Juga Akan Melaporkan Sehubungan Atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Pengangkutan, Penjualan dan Penyimpanan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di Eks – Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. AGRO MAKMUR ABADI (AMA) yang berada di Kawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Desa Selumar Kec. Sijuk Kab. Belitung yang mana kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekira tahun 2021 s/d sekarang yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, Dapat saya jelaskan bahwa kapasitas saya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Belitung dikarenakan saya merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan “Mitra Bersama” yang terbentuk sejak tanggal 27 Februari 2020 yang telah bermitra dengan PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA selaku perusahaan yang memiliki izin pengelolaan didalam Kawasan Hutan Produksi tersebut merasa telah dirugikan karena Kawasan Hutan yang diberikan Pengelolaan Kemitraan Kehutanan kepada KTH MITRA BERSAMA telah dikelola oleh orang lain dengan tidak bertanggung jawab dan tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan cara melakukan aktivitas perkebunan seperti pemanenan, pengangkutan dan penjualan hasil perkebunan kelapa sawit berupa Tanda Buah Segar (TBS) yang dijual Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang berada di Wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, atas kegiatan tersebutlah kami Kelompok KTH MITRA BERSAMA merasa dirugikan karena orang – orang tersebut melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan hutan tanpa izin sedangkan kami dari KTH MITRA BERSAMA sampai saat ini tidak pernah melakukan aktivitas di Kawasan hutan tersebut dikarenakan masih menunggu keluarya izin pengelolaan kemitraan Kehutanan milik KTH MITRA BERSAMA dengan PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA, atas hal tersebut saya memohon kepada Pihak Kepolisian Resor Belitung untuk menindak orang – orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat – 1 Undang – Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan karena hal tersebut selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung agar dapat di tindak lanjuti Sampai pabrik yang menerima Buah Dari Hasil Di Duga Melanggar Pasal 362/363 Dari Beberapa Oknum-oknum Sipil Karena Awak media Dan LSM Bin Telah Mengantongi Beberapa Nama Dan legalitas Lainnya Mafia-mafia Di Dalam Lingkaran Perkebunan Sawit Tersebut Jangan Sampai Malik Teriak Maling Ini
Ketua LSM BiN ( Lendra Gunawan ) Sangat Dengan Sangat Hormat Meminta Kepada Seluruh APH Aparat Penegak Hukum Pak Kaporles Pak Kapolda kroscek Dan Memeriksa Oknum-oknum Atau Mafia-mafia Tersebut ' Dan Meminta Menyikapi Tegas Dengan Laporan Yang Akan Di Lapor Balikan Kepada Oknum-oknum Yang Melanggar Hukum " Kami Semua Tetap Mau Mencari Keadilan Bagaimanapun Caranya Tetap Bepegang Teguh dengan apa yang Saya beritakan dengan Data Saya Di Lapangan.
( red )
COMMENTS