Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal Radar Krimininal menerima informasi dari seorang warga masyarakat Cipatujah kab.Tasikmalaya yang bernama Cuc...
Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal
Radar Krimininal menerima informasi dari seorang warga masyarakat Cipatujah kab.Tasikmalaya yang bernama Cucu (30/04/2024), bilamana anaknya yang berinisial WDN ditangkap oleh aparat yang berwajib dan diproses hukum dengan tuntutan pidana penjara kurang lebih 7 tahun dalam ruang sidang Pengadilan Negeri klas 1A Kota Tasikmalaya atas dugaan tindakan atau perbuatan melawan/melanggar hukum berupa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (±14) yang berinisial ADN.
Berdasarkan keterangan anaknya (WDN) melalui ayahnya (Cucu)menerangkan, "Bahwa, kejadian tersebut itu berawal dari temennya yang berinisial GR menghubungi WDN untuk mencarikan wanita yang bisa di ajak "Main", kemudian anaknya segera menghubungi ADN dan membawanya ke salah satu penginapan di wilayah seputar Cipatujah, setibanya di penginapan tersebut WDN disuruh sama GR untuk membelikannya Rokok ke warung yang cukup lumayan jauh jaraknya dari penginapan, setelah sekian lama WDN kembali lagi ke penginapan dan diketahui bahwa GR sedang didalam kamar dengan ADN, dan WDN menunggu diluar bersama temannya SS, tak lama berselang waktu GR keluar dan mempersilahkan WDN untuk masuk ke kamar yang didalam kamar tersebut masih ada ADN, dengan menyampaikan, "Sok bagean maneheun ayeuna, teu kudu salempang mayar, ku aing dibayar" ("silahkan giliran kamu sekarang, jangan takut untuk bayar, biar nanti saya yang bayar"),kata GR ke WDN. Akhirnya, masuklah WDN ketika ada suruhan dari GR, ketika WDN masuk ke kamar, melihat ADN sudah tak pakai busana dan terjadilah "mesum" antara WDN dan ADN. 'terangnya
Pasca kejadian tersebut si ayah menyampaikan kembali kepada Radar Krimininal, "Bahwa, rumahnya didatangi orangtua dari ADN dalam hal ini adalah ibunya yang langsung menyampaikan dengan marah sejadi-jadinya terhadap WDN dan menyampaikan bahwa WDN lah yang telah memperkosa anaknya dibawah ancaman disertai dengan kekerasan, kemudian WDN ditampar,dipukul dan kepala WDN berusaha di benturin ke tembok berkali-kali oleh ibunya ADN, tapi untungnya tangan ayahnya WDN berhasil menjadi tameng kepala anaknya membentur tembok. Dan, setelah marah-marah ibunya menuntut ganti rugi terhadap WDN depan kedua orangtua WDN berupa sejumlah uang kisaran puluhan juta rupiah.
Tapi, apa daya keluarga WDN sendiri bukan berasal dari keluarga yang berkecukupan, yang akhirnya setelah beberapa hari telah lewat, dan tawar menawar pun terjadi antara ayahnya WDN dengan ibunya ADN, dan keluarga WDN mencoba menghubungi GR, karena menurut keterangan anaknya pada waktu itu sebelum dia melakukan "mesum" dengan ADN, diduga, GR sudah melakukan terlebih dahulu dengan ADN di dalam kamar dan WDN adalah orang kedua yang melakukan setelah GR. 'tutur sang ayah
Keesokan harinya setelah ayahnya WDN menghubungi GR, muncul perwakilan dari keluarga GR yang berinisial ND dengan memberikan uang sejumlah 5jt kepada ayahnya WDN yang diduga uang tersebut bersumber dari ibunya GR yang saat ini menurut informasi bekerja sebagai seorang Bidan terkenal di wilayah Cipatujah kab.Tasikmalaya sekaligus mantan istri pengusaha Pasir besi yang sekarang sudah meninggal.
Dengan uang 5jt pemberian tersebut ayahnya WDN segera menghubungi ibunya ADN dan memberikannya. Tapi, "Naas" beberapa pekan ayahnya WDN mendapatkan kabar bila WDN dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga sebagai pelapor adalah ibunya ADN (korban) sendiri. 'tandas sang ayah.
Karena ayahnya merasa tidak bisa menerima bila hanya anaknya saja yang mendapatkan hukuman, maka ayahnya akan berupaya mengumpulkan lagi beberapa keterangan dan alat bukti untuk dapat minimalnya meringankan hukuman anaknya nanti, walaupun anaknya memang bersalah karena telah melakukan "Mesum" dengan anak dibawah umur, tapi anaknya tetap tidak mengakui bilamana ada kekerasan yang dituduhkan ketika kejadian.
Dan, ayahnya menyampaikan kepada Radar Kriminal bilamana menurut informasi yang masuk ke ayahnya WDN tentang latar belakang si anak (ADN) diduga, sudah di cap sebagai anak yang kurang baik di wilayahnya, dan sering minum-minuman keras dan meroko di beberapa tempat hiburan juga suka berpakaian yang mengundang birahi, sedikitnya para "Hidung belang". 'tegasnya
Menurut pendapat dari salah satu Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya ketika diwawancarai Radar Krimininal menyampaikan, "Bila kejadian itu adalah sebuah kontruksi perbuatan hukum pidana karena terjadi karena adanya mensRea dan Actus Reus (Niat kejahatan disertai dengan perbuatan diperkuat dengan adanya alat bukti) apalagi, terjadi pada anak dibawah umur, tetap sipelaku akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya apalagi sipelaku sudah cukup umur atau sudah dewasa. Akan tetapi, mendengar dan melihat beberapa photo yang menampilkan tentang latar belakang ADN dan keterangan akan keterlibatan GR dari ayahnya dalam kasus yang menjerat anaknya (WDN) itu perlu penelitian hukum secara komprehensif (khusus) pula, karena ini menurut saya sangatlah pelik soalnya ini sudah masuk dalam ranah undang-undang komisi Perlindungan anak atau dikategorikan sebagai Hukum khusus (Lex spesialis). 'paparnya
Dan, setelah melakukan Audensi di DPRD kota Tasikmalaya, Radar Kriminal kembali mewawancarai salah Mahasiswa Hukum terkait hal yang menimpa Keluarga Pak Cucu, dan salah satu mahasiswa tersebut menyampaikan, "Bahwa, dirinya bersama Mewakili Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya lainnya bersama Salah satu Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA sudah mencoba menelaah kembali kasus yang menjerat WDN sebagai bahan kajian atau penelitian secara akademisi, karena esensi dari kasus tersebut sangatlah menarik jikalau melihat dari Ketiga prinsip hukum yaitu Asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan hukum,asas Keadilan Hukum itu sendiri, mengingat dan menimbang bilamana kontruksi hukum pidana itu dasarnya harus disertai dengan niat melakukan daripada sipelaku dan diwujudkan melalui perbuatan yang disertai dengan alat-alat bukti juga saksi. Maka, menurut saya kasus ini menarik untuk di diskusikan melalui Audensi berupa "Dengar pendapat" bersama Anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya C.q beberapa Komisi yang membidangi hal tersebut bersama Keluarga Pak Cucu,Kepala Kantor Kecamatan Cipatujah,Kepala Desa Cipatujah,Kepala KPAD Kab.Tasikmalaya,Kepala Dinas Pendidikan dan juga Kepala Sekolah SMPN dimana terduga (ADN) ini adalah anak yang masih berusia dibawah umur (±14th). 'tutur Mahasiswa
Dan, insyaallah Minggu depan kami sebagai Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya yang mewakili beberapa Mahasiswa Mahasiswi Hukum lainnya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya akan segera melayangkan surat Audensi/jejak pendapat tersebut kepada DPRD kabupaten Tasikmalaya di Minggu depan bulan ini, Dan, dengan didampingi beberapa Para Awak Media Cetak dan Media Online Nasional. 'tandasnya.
- Endra R
COMMENTS