Sorong, RK (22/06/2024) Hari Jumat tanggal 21 juni 2024 shecdule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ada kan lagi sidang keempat prapradil...
Sorong, RK
(22/06/2024) Hari Jumat tanggal 21 juni 2024 shecdule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ada kan lagi sidang keempat prapradilan perkara antara pihak CV. Bintang Tiurma dari Sorong melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Cq. Ditjen Gakkum Kehutanan.
Dari CV.Bintang Tiurma di wakili kuasa / pengacara sbb.
1. Victor Edison simanjuntak SH.
2. Jose silitonga SH.
3.Nelson simanjuntak SH.
Dari piihak gakkum juga hadir di wakili oleh
1.Alfian
2.Prasetya
Dengan agenda menghadiri saksi saksi dan dipimpin oleh ibu ketua hakim Aryuning S. H.
Dari keterangan saksi Yusuf , dapat disimpulkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh pihak Gakkum adalah tidak sesuai peraturan bahkan termasuk salah satu pelanggaran.
Frans Baho sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya, mengomentari terkait masa sidang praperadilan yang termasuk lama. " Saya dengar sidang bawal dimulai tanggal 07 Juni 2024, sampai kemarin sudah terhitung 15 hari, dan masih ada sidang lanjutan katanya tanggal 24 nanti, semoga keadilan bisa didapatkan oleh saudara Ferdinand Fakdawer dan pengadilan tidak masuk angin" ujar Frans Bahonpria asal Maybrat ini saat komunikasi melalui telpon genggam.
Adapun awal permasalahan hingga CV. Bintang Tiurma di Sorong memohon praperadilan, karena merasa perbuatan oknum Gakkum Sorong yang sudah menjebak Ferdinand Fakdawer sebagai Direktur di perusahaan CV. Bintang Tiurma.
Dimana sebelum mengirim 4 kontener kayu dari Sorong ke Surabaya, Ferdinand telah koordinasi kepada pihak Pos Gakkum Sorong terkait dokumen yang diperlukan, dan saat ditunjukkan dokumen yang ada, Adrianus Mosa sebagai penyidik di Pos Gakkum Sorong mengatakan bahwa dokumen itu sudah lengkap serta tidak ada masalah. Selanjutnya Ferdinad melakukan pengiriman dan memang tidak ada masalah di Pelabuhan Sorong, namun saat tiba di Surabaya tiba tiba pihak Ditjen Gakkum datang dan menahan kontener kontener tersebut. Setelah penahanan, Ferdinand mendengar informasi bahwa Ditjen Gakkum bertindak atas laporan dari Pos Gakkum Sorong, yakni Adrianus Mosa dan Saragih sebagai intel di Pos Gakkum Sorong.
Betapa kecewanya hati Ferdinand karena merasa dijebak, terlebih ada bahasa Adrianus Mosa di tengah tengah masyarakat bahwa saat pengiriman itu mereka (Gakkum Sorong) sengaja menutup mata.
"Saya orang asli Papua hanya ingin ikut berusaha di tanah Papua, dan saya anggap mereka (Gakkum Sorong) sebagai bapak angkat, makanya saya tanya apa saja dokumen yang dibutuhkan, ternyata Mosa (oknum penyidik Gakkum) tipu saya" ujar Ferdinand Fakdawer pria asli Byak ini.
Ferdinand berharap permasalahan ini selesai dan tidak ada masalah apalagi sampai memanggil dirinya sebagai tersangka.
Frans Baho kembali berharap agar Pemerintah Pusat lebih mementingkan arahan dan pembinaan kepada pengusaha asli Papua daripada menerapkan hukuman yang mereka tidak mengerti.
"Mereka hanya ingin berusaha, bukan ada niat menjadi penjahat, jadi silahkan dibina dan dibimbing bukan dijebak atau ditakut takuti" ujar Frans Baho yang juga selalu aktif dalam pelayanan sosial.
(RP)
COMMENTS