PANDEGLANG, RK Untuk maju di Pilkada Pandeglang sebelumnya rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diterima oleh Rd Dewi ...
PANDEGLANG, RK
Untuk maju di Pilkada Pandeglang sebelumnya rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diterima oleh Rd Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang. Kali ini rekomendasi juga diterima dari partai Nasdem, rekomendasi itu diberikan partai besutan Surya Paloh langsung di kantor DPP Partai Nasdem, Selasa (9/7/2024).
Surat rekomendasi bernomor 280-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.
"Alhamdulillah hari ini kita menerima panggilan dari DPP Nasdem sekaligus menerima rekomendasi dari DPP Nasdem. Tentu ini sebuah kehormatan, kebanggan, kebahagian saya dan teh Dewi mendapatkan dukungan dari DPP Nasdem," kata Iing, Rabu (10/7/2024).
Untuk itu, Iing optimis dengan dukungan tersebut merupakan amanah untuk bisa memenangkan Pilkada Pandeglang nanti bersama partai yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Maju.
"Insya Allah, kami akan memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang, bersama-sana dengan partai lainnya dalam koalisi Pandeglang maju, semata-mata untuk kemaslahatan dan sejahtera masyarakat," katanya.
Berikut isi surat rekomendasi DPP Partai Nasdem untuk calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Diantaranya;
1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Hj. R. Dewi Setiani, S.Sos., MA dan ling Andri Supriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pandeglang.
4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pandeglang.
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
(YEN)
COMMENTS