Belitung,Radarkriminal.com 07 Juli 2024 Ketua DPW LSM BIN (Lendra Gunawan) meminta Dengan Sangat Hormat Kepada Pak Kapolri Maupun Pak Kapol...
Belitung,Radarkriminal.com
07 Juli 2024 Ketua DPW LSM BIN (Lendra Gunawan) meminta Dengan Sangat Hormat Kepada Pak Kapolri Maupun Pak Kapolda agar Menurunkan Tim Ke Babel khususnya Belitung Untuk Menyikapi Permasalahan yang Sudah Cukup Lama Belum Ada Penyelesaian ' Perkebunan Sawit PT AMA Selumar Pelepak puteh Sijuk Kecamatan Sijuk Yang Di Duga jelas Sebagian Memasuki Kawasan HP Dalam Arti lahan Tersebut Tak Bisa beraktivitas
06 Juli 2024 LSM BIN Menanggapi Melanjutkan informasi Hasil Pengaduan KTH MITRA BERSAMA Di Mapolres Belitung Sudah 2 Minggu Masih Menunggu jawab Salah Satu Sahabatnya ketua KTH Mitra Bersama Kelanjutannya
Menurut Ketua LSM BIN Lendra Gunawan Mengatakan Aneh Sungguh Aneh Melihat kesigapan APH Aparat penegak Hukum Menyikapi Permasalahan yang Sudah Jelas Di Duga Pelanggaran Pidana Dan Data Yang Sudah di Kumpulkan Semuanya Sudah Jelas " Ada Beberapa Oknum-oknum yang legalitasnya Sudah Di Ketahui Melakukan Aktivitas Memanen Di Duga Dalam Kawasan HP yang di Luar Dari PT AMA Untuk mereka Masing-masing Memperkaya Diri
Selanjutnya ZURADi Menjelaskan bahwa kapasitasnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Belitung dikarenakan ZURADI Salah Satu merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan “Mitra Bersama” yang terbentuk sejak tanggal 27 Februari 2020 yang telah bermitra dengan PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA
selaku perusahaan yang memiliki izin pengelolaan didalam Kawasan Hutan Produksi Kelompok Tersebut merasa telah dirugikan karena Kawasan Hutan yang diberikan Pengelolaan Kemitraan Kehutanan kepada KTH MITRA BERSAMA telah dikelola oleh orang lain dengan tidak bertanggung jawab dan tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan cara melakukan aktivitas perkebunan seperti pemanenan, pengangkutan dan penjualan hasil perkebunan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dijual Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang berada di Wilayah Kabupaten Belitung atas kegiatan tersebutlah kami
Selanjutnya Kelompok KTH MITRA BERSAMA Sangat merasa dirugikan karena orang – orang tersebut melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan hutan tanpa izin' sedangkan kami dari KTH MITRA BERSAMA sampai saat ini tidak pernah melakukan aktivitas di Kawasan hutan tersebut 'dikarenakan masih menunggu keluarya izin pengelolaan kemitraan Kehutanan milik KTH MITRA BERSAMA dengan PT. AGRO PRATAMA SEJAHTERA,
Di Mohon kepada Pihak Kepolisian Resor Belitung untuk menindak orang – orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat – 1 Undang – Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ' Tujuan Selanjutnya Kami kelompok Di Dampingi Dari DPW LSM BIN Mendesak Polres Belitung agar dapat Menindak lanjuti Pengaduan Yang Telah Di Masukan Dari KTH MITRA BERSAMA''Jangan Sampai Mereka Oknum-oknum Mafia yang Tak Tahu Diri Tersebut Merajalela Seakan Hukum Tak Berarti Di Pandangan Mereka.
( tim red )
COMMENTS