Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Kecama...
Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Ranah Batahan Jorong Sabajulu dengan menggunakan alat berat Excavator dinilai akan membahayakan wilayah sekitar hingga berdampak pada tingginya kerusakan lingkungan yang amat besar dan parah.
Padahal, dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH) telah di atur mengenai larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
sesuai tertera di pasal tersebut, pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan hukuman penjaran paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). pasal tersebut termasuk juga pada setiap orang yang telah memiliki IUP pada tahap eksplorasi tapi tetap melakukan kegiatan operasi produksi.
Atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sejumlah awak media dan ormas turun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi, dan terpantau dilokasi pertambangan tanpa memiliki izin setidaknya lebih kurang sekitar 30 unit alat berat sejenis Excavator sedang beroperasi.
Namun pada saat melakukan investigasi dilapangan, awak media yang tergabung dalam satu tim mendapat perlakuan tidak baik dari para penambang emas, bahkan nasib naas harus mereka hadapi karena selain perlakuan kurang baik yang didapatkan, mobil mereka pun dirusak oleh orang tak dikenal saat dititipkan di sebuah rumah warga yang tidak jauh dari lokasi pertambangan tersebut.
"saat melakukan investigasi, tim kami mendapatkan perlakuan tidak baik dilokasi pertambangan, bahkan mobil kami pun dirusak oleh oknum tidak dikenal"ucap salah satu anggota tim ketika ditanya pada (13/07/24).
Selain itu, tim awak media pun di intimidasi oleh sekelompok orang mengaku sebagai ninik mamak di wilayah itu diketahui dipimpin seseorang berinisial DH.
Pengakuan tim awak media, setelah mengalami beberapa kejadian naas tersebut, mereka mencoba menghubungi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Telephone WhatsApp di nomor 0812 3466 xxxx, namun tidak ada jawaban.
Tim meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sumbar agar bergerak cepat dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Penegak Hukum Polda Sumbar, namun penulis akan terus melakukan upaya untuk berkomunikasi terus dengan aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk meminta keterangan selanjutnya.(MJ)
COMMENTS