Belitung,radarkriminal.com 09 Agustus 2024 " Hasil temuan langsung awak media di lapangan akan hal diduga adanya penimbunan BBM di ked...
Belitung,radarkriminal.com
09 Agustus 2024 " Hasil temuan langsung awak media di lapangan akan hal diduga adanya penimbunan BBM di kediaman Asong yang berlokasi di Desa Aik Rembikang Kecamatan Sijuk Berdampingan Dengan Isi Air Galon Membawa Menimbulkan Nama inisial (F) Intansi APH Aparat Penegak Hukum
Selama Ini informasi yang telah di rangkum oleh awak media sesuai dari pernyataan masyarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya menyatakan memang benar adanya pasokan BBM yang tidak tahu dari mana asalnya namun pengantar BBM tersebut di duga dari Oknum APH Yang mengsuplai BBM tersebut inisial (F) Aktivitas Sudah Cukup Lama Berjalan Namun Sampai Saat Ini Tak Tersentuh dengan Hukum "
Ada informasi APH Aparat Penegak Hukum inisial (F) Menghubungi awak Media Melalui Via telepon Membenarkan Dan Mengatakan itu Punya komandan pimpinan pertama APH BBM it Langsung Di Sambut Jawab Awak Media ' wau Sungguh Hebat Bahasa Di Duga Membawa Pimpinan APH "
Undang-Undang Penimbunan BBM
Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).
Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari; kegiatan usaha hulu yang mencakup, eksplorasi, eksploitasi, kegiatan usaha hilir yang mencakup, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.
Dampak Penimbunan BBM
Negara dapat dirugikan dengan adanya tindakan penimbunan BBM. Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Umumnya, BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi. Sehingga, adanya tindakan penimbunan BBM semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Hal tersebut khususnya bagi pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.
Awak media menyampaikan informasi kepada publik dan APH Aparat Penegak Hukum yang benar-benar Bekerja ' Di mohon Untuk menyikapi Dengan Sangat Tegas Tentang Pemberitaan Aktivitas Penimbunan yang Di suplai dari APH Aparat Penegak Hukum itu Sendiri " Sambut Lagi Apakah Boleh Rata-rata Setiap Temuan Ada Terdapat Nama Seorang Penegak Hukum Bermain Dalam Lingkaran Usaha ilegal " Wau Kalau Boleh Se Bisa Hancur Nama Instansi Tersebut Akibat Tingkah Laku para Bawahannya.
( tim )
COMMENTS