Pandeglang, RK Pekerja bangunan rata-rata menggunakan perjanjian tak tertulis ketika melakukan kesepakatan kerja karena kebanyakan sang tuk...
Pandeglang, RK
Pekerja bangunan rata-rata menggunakan perjanjian tak tertulis ketika melakukan kesepakatan kerja karena kebanyakan sang tukang bekerja dahulu, setelah bangunan selesai baru dibayar, padahal sang pekerja sering jadi korban ingkar janji akibat tidak dibayar atau ditinggal sang pelaksana bangunan atau pemilik bangunan itu sendiri, seperti yang terjadi di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang upah pekerja tak kunjung dibayar sang Kepala Desa nya.
Kepada media, Vijay warga Kampung Neglasari Desa Pasirsedang mengaku bahwa dirinya beserta 10 orang pekerja lainnya, pada bulan Maret 2024 lalu mendapat pekerjaan pemasangan paving blok di kampungnya.
"Pada awalnya kami diminta oleh pihak Pemdes Pasirsedang untuk melaksanakan pemasangan paving blok di Kampung Neglasari RT 025 RW 07 dengan volume 200x2,5 meter yang sumber dananya dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 sebesar Rp 126.865.000,- dan Alhamdulillah pekerjaan pemasangan paving blok sudah rampung tepat waktu", ungkapnya Vijay didampingi Jamil saat dikonfirmasi awak media di Kp Neglasari, Senin (12/8/24).
Vijay menyampaikan pemasangan paving blok sudah beres tapi ongkosnya belum juga dibayar hingga sekarang padahal sudah hampir enam bulan. Namun, saat ditagih pembayaran sisa upah kerja atau buruh bangunan jawaban pihak desa nya gak jelas alasannya makanya kami merasa diabaikan.
"Kalau ingat saat kerja pasang paving blok itu pada waktu bulan puasa, saking panasnya terkadang kami rela tidak puasa, padahal kami berharap mau lebaran dapat uang tapi boro boro begitu faktanya hampir enam bulan upah kerja kami belum juga dilunasi, memang kami pernah diberikan kasbon untuk 11 orang dengan nominal masing masing pekerja diberikan Rp 150.000,- jadi totalnya baru dibayar Rp 1.650.000,- ", jelasnya.
Ditempat yang sama, Jamil membenarkan bahwa upah kerja belum dilunasi oleh Kepala Desa Pasirsedang. "Memang benar upah pekerja pemasangan paving blok di Kampung Neglasari untuk 11 orang belum diselesaikan, padahal semua pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Kami minta Kepala Desa jangan tega kepada warganya sebagai kuli bangunan dengan tidak kunjung membayar upah pekerja", katanya.
Sementara, Kepala Desa Pasirsedang, Agus Wahyudin belum bisa dimintai klarifikasi terkait informasi dari para pekerja sampai berita ini terbit.
(YEN)
COMMENTS