MEDAN, Radarkrimal.co Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berup...
MEDAN, Radarkrimal.co
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram.
Pemusnahan barang bukti seberat 21,4 kg sabu ini diperoleh dari hasil pengungkapan narkoba periode Juli hingga September 2024.
Diketahui, BNNP Sumut dan Sat Brimo Polda Sumut turut bekerja sama dalam melakukan pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlibatan personel Sat Brimob yang BKO di BNNP Sumut.
Dalam pemusnahan narkoba seberat 21,4 kg sabu tersebut, berlangsung di halaman BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Jumat 13 September 2024
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, PJ Gubernur Sumut yang diwakili oleh Kesbangpol Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (yang mewakili).
Kemudian, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Wadanlantamal I Belawan Danlanal Tj. Balai-Asahan atau diwakili oleh Paur Lidkrim Denpom Tj. Balai dan lainnya.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan barang bukti 21,4 kg sabu yang dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator
"Sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujarnya.
Toga melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024.
Adapun penangkapan tersangka FK (36) asal Sulawesi Tengah tersangka S (34) warga Medan Timur dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kemudian tersangka RW (21) warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 94 gram, barang bukti 514,1 gram tersangka maih daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tersangka AS (31) warga Kabupaten Asahan dan MDA (41) warga Kabupaten Asahan, dan IA (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 21,2 kg sabu.
"Peran mereka dari hasil penyelidikan kurir, ada yang merupakan jaringan lokal dan ada juga jaringan dari Malaysia," ujarnya.
Brigjen Toga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap para tersangka tersebut.
"Barang bukti ini diedarkan di wilayah Medan maupun luar daerah dan provinsi lainnya," ucap Toga.
Keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.
Dari pengungkapan ini maka total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 172.865 orang.
"Pemusnahan barang bukti ini langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut," tukasnya.
(Jumadi)
COMMENTS