Belitung,radarkriminal.com 04 Malam Oktober 2024 media Kembali lagi Memantau kafe PI Belum juga Ada Tindakan Sedikitpun " Ada Beberapa...
Belitung,radarkriminal.com
04 Malam Oktober 2024 media Kembali lagi Memantau kafe PI Belum juga Ada Tindakan Sedikitpun " Ada Beberapa THM yang Di Duga Ilegal Tempat dan Minuman Tak Memiliki Izin Resmi informasi Dari Hasil Rapat yang Di Pimpin Langsung Dari Humas pak M.NAIM.S " Sektum Pak Ahmad Fausan Dan Jajaran anggota Lainnya Mengatakan " Kemana Kesatuan Oknum APH Aparat Penegak Hukum Sat Pol PP Dan Pemerintah Daerah ' Kok Gak Bisa Menindak Menyikapi Resahnya Dari Masyarakat " Salah Satu Ada Wanita insial Bunga Karena Mengatakan Hadirnya Tempat Hiburan Membuat Rumah Tangga Kami Jadi Hancur Akibat Dampak THM Tersebut Pulang Udah Mabuk dan Mengeluarkan Nada emosi dengan Berbau Alkohol emosi Kepada keluarga Menyebabkan Dampak Keributan ujar Narasumber kepada Awak Media '
Selanjutnya Awak Media Mengumpulkan Data Dari Lapangan Data Seperti (Garuda) THM (SL) THM (PI) Pondok impian Jalan Pattimura ' Sudah Beberapa kali di Pantau di publikasikan ' Namun Sampai Saat ini Belum Juga Ada Tindakan Dari APH Aparat Penegak Hukum Atau Pemerintah Setempat Seakan Ada Sesuatu dalam aktivitas THM Tersebut ' Yang Di Ketahui Usaha Minuman Keras " Tersebut Di Duga tak ada izin " Di Himpun Data Atas Kepemilikan Usaha Tersebut inisial (RM)
Informasi Selanjutnya Awak Media Terkejut " Pantas Tidak Di tindak Sudah Berapa Kali Di publikasikan Ternyata Menurut Pantauan Awak Media " RM mendekati Sebagian Oknum Wartawan Maupun APH Aparat Penegak Hukum untuk memperkuat Aksinya "
Pemerintah Selama ini Hanya Tutup mata Atas Masing-masing Aktivitas Tersebut ' Jangan-jangan Ada Udang Di Balik Bakwan Ini Atas Aktifitas THM yang Sangat Meresahkan Masyarakat Dan Banyak Menimbulkan kerusakan Iman dan Penghancur anak Bangsa
Selanjutnya Awak Media Memastikan Mencoba Lagi Dengan Data Terbarunya THM (PI) Pondok impian ' Berkonfirmasi Dengan Pak Muhammad manaf Selaku RT 08 RW 04 Setempat " Astaga Beliau Merasa Kaget Dan Mengatakan Saya tak pernah Memberikan Izin Atas Aktifitas THM ' Setahu Saya itu Tempat penginapan bukan hiburan malam dan Pemilik Usaha Tersebut Tak pernah permisi ke rumah Saya ujar pak RT kepada Awak Media dengan nada yang geram
Di Duga Juga Tidak Ada Penindakan Dari ( APH ) Aparat Penegak Hukum "" WAY Kemana pergi nya satpol PP untuk menegakkan Perda '' Menurut hasil Yang Di dapat informasi Pemerintah Juga Tak ada mengeluarkan izin untuk THM Tersebut
Dampak Kedepannya Dari Tempat Aktivitas THM Tersebut bisa jadi Terjadi keributan kriminal Apa Saja " Yang mengingat Itu pindahan Dari THM Tirta Yang Pernah Terjadi Di Duga keributan Sehingga Banyak merusak generasi Muda Dan menghancurkan Anak Bangsa
Di minta Kepada Pak Bupati Dan oknum aparat penegak hukum untuk Menindak Dan menertibkan THM di penginapan ( PI ) Dan Tempat Lainnya untuk kepentingan dan mengurangi kerusakan iman Dan tindak kriminal Di Belitung
Humas M.Naim.S Dan Seluruh Jajaran DPW LSM Barisan Independen Nusantara ( BIN ) Tanjung Pandan Maupun Belitung Timur mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) dan Instansi terkait agar taat aturan serta jalan kan aturan terkait jam operasional
"Kita minta agar pihak manajemen THM taat aturan. Baik jam operasional maupun aturan lainnya ," serta instansi Aph jangan seperti tutup mata. ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah sanksi yang menanti tempat hiburan malam jika melanggar aturan. Sanksi bisa berupa teguran keras bahkan pidana. "Kalau sampai nanti sudah melewati batas melanggar aturan. Bisa saja kita kenakan pidana," berikan contoh instansi terkait dan Aph kalo kalian menjalan kan aturan dan memberikan bukti bagi THM yang melanggar. jelasnya.
Selain pidana, sanksi yang dapat diberikan kepada THM adalah sanksi penutupan tempat usaha. Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola berkali-kali melanggar aturan atau melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
"Kita juga imbau agar pengelola memastikan tempat usahanya bukan lokasi beredar nya minuman yang alkohol nya melebihi aturan edar, narkoba dan tindakan kriminal lainnya,".
“instansi terkait dan Aph seharusnya bertindak tegas. Kalau sudah terbukti melanggar, ya harus ada sanksi yang jelas. Itu guna nya aturan dan ada nya sanksi” bukan hanya pelengkap isi aturan. tegasnya.
( LN/Tim)
COMMENTS