Beltim,Radarkriminal.com 08 Oktober 2024 Kembali lagi Tim Investigasi LSM BIN Mendapatkan informasi Terbaru ' Dari Beberapa Pekerja Di...
Beltim,Radarkriminal.com
08 Oktober 2024 Kembali lagi Tim Investigasi LSM BIN Mendapatkan informasi Terbaru ' Dari Beberapa Pekerja Di Belitung Timur Dan Nara Sumber yang Tersembunyi legalitasnya Mengatakan " Membenarkan Di Duga informasi Lahan Tersebut Memang Bakau " Rata-rata Lokasi Tersebut Habis Di Hantam Dari Bos-bos Besar yang Tak Bertanggung untuk Memperkaya Dirinya " Dan Mereka Berani Melibatkan Oknum APH Aparat Penegak Hukum untuk Membekengi Agar Aman Beraktivitas Semua Di Lokasi ilegal Tersebut
informasi Selanjutnya Dari Nara Sumber Kemarin 25 karong Mereka Dapat Dan Hasil Tambang biji timah Rajuk Tower ilegal Sudah jelas Menimbulkan di Duga Salah Satu Oknum APH Aparat Penegak Hukum inisial (HG) Alias Hombing yang Bertugas Di Salah Satu Polsek Manggar Belitung Timur " Selanjutnya Timah Tersebut Memang Timah pasak Dan Hasil Timah ilegal Tersebut lari Atau Penerima Bos Besar Yang Biasa Nama Sapaan ABC ujar Nara sumber
Selanjutnya Awak Media Bersama Tim Investigasi LSM BIN BABEL BELITUNG " Banyaknya Di Duga Aktivitas Tambang Rajuk Tower Jalan terpo mayang Belitung Timur Manggar ' Seakan APH Aparat Penegak Hukum Tak Ada Di Pandang Dari Pengusaha-pengusaha Bos yang Memiliki Tambang Tower Di Duga Ilegal Aktivitas Tersebut Di Wilayah Bakau " Saat Awak Media Berkonfirmasi Dengan Salah Satu Nara Sumber yang Tersembunyi legalitasnya Mengatakan " Aktivitas Tersebut Memang Sudah Lama Aktif Di Duga Tambang Tower itu Di Kuasai Dari Oknum APH Aparat Penegak Hukum Inisial (HG) Alias Hobing yang Berdinas di Polsek Manggar " Di Duga Hasil Dari Tambang Tower Aktivitas Biji Timah Ada Sebagian mengambil timahnya Muncul la Nama Bos Besar Di Ketahui Inisial ABC " Ketahui Abuncai ujar Nara sumber " Jangan Seperti Kebakaran Jenggot kalau Memang kalian Tidak Merasa Atas Aktifitas Tambang Rajuk Tower tersebut Bosku
Awak media Sampai Saat ini Masih Mendalaminya Siapa-siapa Yang Terlibat lagi Dalam Lingkaran Tambang Rajuk Tower Yang Ilegal Dan Kebal Dengan Hukum Tersebut
Selanjutnya Awak media Banyak Memprediksi Dampak-dampak negatif dari pertambangan timah ini jika ditinjau dari aspek fisik lingkungan seperti rusaknya benteng alam, pencemaran kualitas dan kuantitas air, pencemaran tanah, timbulnya kolong-kolong bekas tambang, dan pencemaran kwalitas udara, sedangkan dampak negatif dari pertambangan timah tersebut
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.
Pengaturan terhadap kegiatan pertambangan timah ilegal berdasarkan Undangundang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah
Di Mohon Dengan Hormat Kepada pak Kapolres Belitung Timur Dan Pemerintah Setempat Dinas Kehutanan Mengambil Langkah TegasTentang Aktivitas Tambang Rajuk Tower Melibatkan Banyak Oknum Aparat " karena Jangan Sampai Jelek Repotasi APH Aparat Penegak Hukum di Mata Publik karena perbuatan Oknum Tak Bertanggung Jawab " Di Liat Dari Pandangan publik Di Belitung Timur Di Duga Memang Banyak Sekali Pembiaran Tambang-tambang Tower Timah Maupun Usaha-usaha lainnya yang Menantang Hukum karena Mereka Merasa Hebat Ada Bekengan Dari APH Aparat Penegak Hukum itu Sendiri .
( Lendra Gunawan)
COMMENTS