Pacitan, Radar Kriminal Polres Pacitan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dompet di s...
Pacitan, Radar Kriminal
Polres Pacitan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dompet di sebuah toko dikabupaten Pacitan, Tersangka berinisial ER (40),berhasil diamankan tim Buser polres pacitan pada Jumat (11/10/2024) dini hari di Taman Merak, Kecamatan Pujon, Kabupaten Batu, Malang.
Setelah beberapa hari jajaran satreskrim polres Pacitan melakukan pengejaran terhadap Tersangka, yang juga merupakan residivis kasus pencurian, berhasil ditangkap setelah dua hari melarikan diri.
Saat konferensi pers Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan, "setelah Pelaku mengambil dompet milik korban, tersangka sempat melarikan diri ke berbagai kota di Jawa timur dengan mengendarai sepeda motor matic,"jelasnya.
(Rabu,30/10/2024).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/10/2024) pukul 14.38 WIB di Toko Raya,(sloro) Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Diketahui Dompet milik korban diantaranya, berisi uang tunai senilai Rp2.750.000, kartu identitas, dan dokumen kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang ada ditoko, pelaku terlihat masuk dan keluar toko berulang kali untuk memastikan toko benar-benar sepi sebelum melakukan aksinya.
"Setelah mendapat laporan satreskrim polres pacitan langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, Setelah penyelidikan awal di Pacitan, tim kami melacak tersangka ke Jombang. Namun, ternyata tersangka sudah pergi ke Pujon, Kabupaten Batu, Malang," ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan ini, polres Pacitan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang tersisa dari hasil pencurian, dompet warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna ungu yang digunakan tersangka, serta rekaman CCTV dari toko tempat kejadian.
Tersangka (ER) mengaku sebagian uang hasil curian telah dipakai untuk kebutuhan saat diperjalanan yaitu sebesar Rp1.600.000.
Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba melakukan pencurian di tempat lain sebelum akhirnya berhasil mengambil dompet ditoko raya desa bodag.
Setelah dilakukan penyelidikan tersangka (ER) sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan menjalani hukuman selama tiga bulan di Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, (ER) kini dijerat dengan Pasal 362(KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(Son)
COMMENTS