Ciamis, RK Kegiatan penyaluran bantuan beras dilaksanakan langsung di Kantor Desa Karang Ampel pada Senin 07/10/2024 Jumlah anggota Kelua...
Ciamis, RK
Kegiatan penyaluran bantuan beras dilaksanakan langsung di Kantor Desa Karang Ampel pada Senin 07/10/2024 Jumlah anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Pangan Beras 10 Kg ini masih sama dengan bulan sebelumnya yakni berjumlah 765 KPM. Ujar Kepala Desa Karang Ampel (Asep Yudi Ruhyana. S.Pd.)
Penyaluran bantuan pangan ini di hadiri oleh Kepala Desa Karang Ampel dan semua perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan turut serta Kepala Dusun yang ikut mengawal masyarakat masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah dibuatkan sebelumnya.
Masyarakat dari masing-masing dusun datang secara berkala sesuai dengan jadwal yang sudah dibuatkan pada Jadwal Penyaluran Beras Bulan Oktober 2024 hal ini bertujuan agar meminimalisir terjadinya desekan serta antrian yang panjang karena kebanyakan dari yang menerima bantuan pangan beras 10 Kg ini adalah mereka yang dikategorikan kurang mampu, sehingga pemberian bantuan beras ini tepat sasaran. Ujar kepala Desa Karang Ampel.
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna mengurangi beban belanja kebutuhan dapur masyarakat. Tambahnya.
Pemerintah Desa Karang Ampel Terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Karang Ampel. Untuk itu Kepala Desa Karang Ampel menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Karang Ampel akan terus bersinergi dengan Pemerintah terkait secara vertikal untuk terus mengawal bantuan-bantuan dalam bentuk apapun untuk diteruskan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama dilakukan wawancara dengan masyarakat penerima manfaat ibu Eros mengemukakan bahwa ,"masyarakat sangat bersyukur dengan adanya bantuan tersebut dan merasa terbantu. Mereka juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua, kepla desa dan jajarannya serta kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat khusunya di Desa Karang Ampel".
Adapun dalam pengambilan Beras 10 Kg Bantuan Pangan ini ada beberapa Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat dalam pengambilan beras tersebut ialah seperti biasa dengan membawa photocopy KTP dan Kartu Keluaraga (KK) yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada, ketika dinyatakan sudah cocok masyarakat dipersilahkan langsung masuk kedalam untuk mengambil beras sebesar 10 Kg. sehingga dengan hal ini tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. Pungkasnya.
Yan Permana
COMMENTS