Pandeglang, RK Tambak Ikan Kerapu milik Yongki Owner Hotel Double G yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Ban...
Pandeglang, RK
Tambak Ikan Kerapu milik Yongki Owner Hotel Double G yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, yang sudah beroperasi kurang lebih satu tahun diduga ilegal /tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, hal tersebut diungkapkan oleh Suhada, warga desa Bulakan yang juga sebagai aktivis pemerhati lingkungan saat di konfirmasi oleh awak media, Jumat ( 24/10/24).
Lebih lanjut Suhada, mengatakan bahwa. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum Suhada meminta, kepada Bupati Serang dan pihak terkait segera menutup kegiatan perusahaan tambak ikan kerapu sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Sebagai masyarakat desa Bulakan saya berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak ikan kerapu milik Yongki selaku owner Double G, selain tidak berijin, dan menabrak RT RW Perda Kabupaten Serang lokasi tambak Ikan kerapu tersebut diduga telah Mencemari lingkungan hidup dengan membuang Limbah dari tambak langsung ke laut hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar,"beber suhada.
Ditempat terpisah Ipo Kepala Desa Bulakan mengatakan via pesan whatsapnya." Owh yang ini pak yang punya pak yongki. Saya kira yang mana pak Karena setau saya itu hatcery bukan kerapu, karena kebetulan kalau lahannya punya pak Yongki bapak saya yang urus lahannya," urainya.
(YEN)
COMMENTS