Pandeglang, RK Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum, Kodim 0601/Pandeglang bersama Kumdam III/Siliwa...
Pandeglang, RK
Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum, Kodim 0601/Pandeglang bersama Kumdam III/Siliwangi menggelar acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Makodim Jalan Pendidikan Nomor 1 Pandeglang Banten, Rabu (20/11/24).
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut diikuti oleh anggota TNI dan PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana yang dibuka langsung oleh Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf. Suryanto, S.A.P. dalam sambutannya Dandim menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum bagi seluruh anggota merupakan kegiatan pembinaan yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum baik bagi prajurit maupun keluarga sehingga bisa lebih disiplin, mengetahui, memahami dan menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
“Ini merupakan tanggungjawab pimpinan untuk memberikan penyuluhan agar Prajurit TNI AD dapat berdisiplin, mengetahui dan memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum ini, disamping untuk meningkatkan kesadaran hukum juga meminimalisir tingkat pelanggaran bagi para prajurit,“ ucapnya.
Selain itu, penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pembelajaran tentang penerapan hukum agar setiap Prajurit, PNS dan keluarga benar benar paham sehingga lebih berhati hati dalam berbuat dan bertindak supaya nantinya tidak merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.
“Kepada Tim Penyuluhan berikan informasi terkait produk-produk hukum yang terbaru sehingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota. Kepada seluruh anggota ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,“ katanya.
Ketua Tim Penyuluh dari Kumdam III/Slw Letkol Chk. Nono Supratikno, selaku Kepala Pelaksana Dukungan dan Bantuan Hukum Dam III/Slw menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Prajurit dan PNS beserta Persit KCK Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Ren 064 yang telah berkenan hadir untuk mengikuti kegiatan ini.
"Pemberian materi menekankan tentang KUHP diantaranya tentang perkara menonjol diantaranya asusila penganiayaan, penipuaan KDRT, Netralitas TNI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika penekanan pada pemakai maupun pengedar," ucapnya.
(YEN)
COMMENTS