Serang, RK Beroperasinya Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA yang berada di jalan Pariwisata Anyer, tepatnya di Kp Kosambi, Desa Karang...
Serang, RK
Beroperasinya Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA yang berada di jalan Pariwisata Anyer, tepatnya di Kp Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, berdampak sumur air bersih warga di lingkungan tersebut saat ini sudah tidak bisa lagi air dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, karena kondisi air sumur yang tadinya tawar saat ini sudah berubah rasa menjadi asin, pencernaan ini diduga karena adanya aktivitas pihak perusahaan Tambak Udang di Desa Karang Suraga telah mengabaikan AMDAL dan IPAL yang mengakibatkan kerugian kepada warga masyarakat, “Kami sebagai warga bukan bermaksud menghalangi kegiatan perusahaan. Tapi kami juga punya hak atas lingkungan yang sehat. Ketika kami mencoba mengajukan aduan, kami malah diperlakukan tidak baik, ungkap Ahmadi salah satu warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan area PT SYAQUA, Jumat(15/11/24)
Atas hal tersebut Ahmadi mencoba untuk persuasif dengan pihak perusahaan namun Pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka sudah lebih dulu berdiri sebelum rumah saya ada, dan seolah-olah tidak peduli dengan kondisi kami.dan terkesan enggan memberikan solusi untuk masalah pencemaran yang mereka hadapi saat ini, "keluh Ahmadi.
“Kami ini orang kecil, tapi bukan berarti kami tidak punya hak. Lingkungan yang sehat adalah hak kami, dan pemerintah seharusnya menjamin hak warga masyarakat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, point' intinya pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata segera melakukan inspeksi dan verifikasi kelengkapan perizinan Tambak udang milik PT SYAQUA
Ahmadi menambahkan, "Krisis pencemaran ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Desa Karang Suraga, tetapi juga menjadi contoh nyata betapa pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Warga mengharapkan agar pihak PT SYAQUA dan pemerintah setempat bisa bekerja sama dalam menangani masalah ini dan menunjukkan komitmen pada perlindungan lingkungan. karena air bersih dan lingkungan yang sehat adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh semua pihak.
“Semoga aparat terkait mendengarkan jeritan kami dan mengambil tindakan tegas. Kami hanya ingin hidup dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan kami,” tutup Ahmadi.
Dugaan pencemaran lingkungan dan krisis air bersih yang disebabkan oleh adanya aktivitas dan beroperasinya Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA, Rezqi Hidayat, S.Pd, selaku Sekretaris Jenderal dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara,
Kepada awak media Rezqi menjelaskan bahwa selain Tambak Udang milik PT SYAQUA, terdapat puluhan perusahaan Tambak Udang di jalan Parawisata Anyer Cinangka diduga tidak memiliki kelengkapan perijinan sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi anehnya pihak pemerintah dan instansi terkait terkesan tutup mata dan membiarkan serta melegalkan pihak perusahaan Tambak Udang untuk terus beroperasi, beber Rezqi.
Kami selaku pihak Lembaga sosial kontrol merasa prihatin atas adanya pencernaan lingkungan yang dikeluhkan oleh warga masyarakat, atas hal tersebut DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan melayangkan surat Somasi / Teguran ke 1 kepada pihak PT SYAQUA, yang diduga telah melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan, diantaranya;
1. Kegiatan Usaha tersebut diduga Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan.
2. Lokasi Tambak Udang berada di zona Pariwisata bertentangan dengan RT RW Perda Kabupaten Serang.
3. Pihak Pengusaha Tambak udang diduga tidak memiliki Surat Izin Pengeboran ( SIP ) dan Surat Izin Pemanfaatan Air ( SIPA ) sebagaimana peraturan pemanfaatan air bersih yang diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,
4. Pihak Pengusaha Tambak Udang diduga telah Mencemari lingkungan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), serta melanggar diduga Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,
Sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut Rezqi juga menegaskan bahwa Surat somasi akan di tembuskan
Kepada :
1. Kementrian Lingkungan Hidup
2. Kementrian ESDM
3. Kementrian Kelautan dan Perikanan
4. Pj. Gubernur Banten.
5. Kapolda Banten
6. Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten.
7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten.
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
9. KA satpol PP Provinsi Banten
10. Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten.
11. Bupati Serang.
12. Kepala Dinas PUPR kabupaten serang.
13. Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online.
Diakhir komentar nya Rezqi berharap pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta aparat penegak hukum proaktif menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan supremasi hukum dan peraturan perundangan undangan dengan sebagaimana mestinya, Tukas Rezqi.
Ditempat berbeda tim media mendatangi lokasi tambak udang untuk konfirmasi ke pihak management/ pimpinan perusahaan PT SYAQUA, menurut security menjelaskan bahwa saat ini pimpinan tidak ada di tempat.
(YEN)
COMMENTS