Labuhan Batu, Radar Kriminal Kades Sei Kasih Eko Sukerno dan Bendahara Desa Bu Tinik, masih saja bungkam saat dikonfir terkait kerjasamanya ...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Kades Sei Kasih Eko Sukerno dan Bendahara Desa Bu Tinik, masih saja bungkam saat dikonfir terkait kerjasamanya dengan cv/pt yang diduga kuat fiktip.Dalam hal kerjasama mereka dalam pengadaan program ketahanan pangan untuk Desa Sei Kasih yang menggunakan Dana Desa.Hasil penulusuran awak media sampai hari ini Rabu 20/11/2024,disinyalir kuat kerjasama mereka dengan cv/pt.pengadaan yang fiktip bisa merugikan keuangan Desa untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Walaupun sudah berkali kali dihubungi dan dimintai keterangannya, mereka belum mau menjelaskan di cv/pt mana mereka belanja ketahanan pangan tersebut. Begitu juga saat ditanya kemana Silpa DD tahun 2023 sebesar lebih kurang 240 juta, mereka berdua masih tetap diam membisu.
Sangat disayangkan memang, seharusnya pelayan publik itu memberikan informasi kepada khalayak umum.Karena itu adalah hal yang penting sesuai amat UU keterbukaan informasi publik, mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.Misalnya seperti melihat dan mengetahui informasi publik,juga disertai dengan Kewajiban Badan Publik pasal 7. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya,kepada pemohon informasi publik selain yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diberitakan sebelumnya
Perangkat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Batu, Provinsi Sumatera Utara,sepertinya mempunyai rencana yang sangat sistimatis dan terukur.Dalam hal untuk merugikan Negara melalui penggunaan Dana Desanya(DD)di tahun 2024.Perangkat Desa Yang dimaksud itu adalah Kepala Desa(Kades),Sekretaris Desa(Sekdes),Bendahara Desa,serta Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)program ketahanan pangan.
Ini terlihat saat penggunaan DD tahap1 ditahan 2024,penggunaan belanja biaya untuk benih bibit padi sebesar Rp. 36.000.000(Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).Menurut keterangan Kades Eko Sukerno bahwa benih untuk bibit padi udah mereka laksanakan alias udah realisasi."Udah bang, udah dilaksanakan itu"terang eko saat dikonfir melalui Whass App Rabu 13/11/2024.
Namun anehnya saat ditanya kembali tentang mekanisme dan regulasi penggunaan DD terkait program Ketahanan pangan, kemana belanjanya, dimana lokasi pembibitannya,berapa lokasi pembibitan yang sudah di survey untuk mendapatkan uji pembandingnya, kades tidak bisa menjawab alias tidak tahu dimana lokasi pembibitan yang bibitnya mereka(pihak desa/tpk)beli.Argumen Kades tidak masuk akal, yaitu dana 36 juta itu sudah dibelanjakan namun tidak tahu dimana mereka belanjanya.
Begitu juga Bendahara Desa Sei Kasih, Bu Tinik tidak mau menjawab saat ditanya bagaimana beliau sebagai Bendahara membuat LPJnya(Laporan Pertanggung jawaban) yang akan dilaporkan ke KPPN(Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Seperti yang kita ketahui setiap penggunaan DD pasti ada laporannya,dan itu sudah menjadi tugas bendahara desa untuk menyiapkan LPJ. Maka dalam hal pembelian benih bibit padi ini, Kades saja tidak tahu dimana lokasi pembelian bibit benih padinya.Kemudian bagaimana pula Bendahara akan membuatkan LPJnya dimana belanjanya saja tidak tahu. Padahal pembuatan LPJ Bendahara untuk penggunaan dana pembelian bibit benih padi tersebut harus ditanda tangani/stempel Oleh CV/PT.
Maka dalam hal ini sudah bisa kita duga,perangkat Desa Sei Kasih sudah ada rencana menyiapkan atau mengkondisikan salah satu cv/pt,yang akan menandatangani LPJ Bendahara Desa.Padahal perangkat desa tidak tahu dimana lokasi pembibitan bibit benih padi yang mereka beli,namun kegiatannya sudah dilaksanakan. Aneh.. Bersambung.. (Sorta)
COMMENTS