Labuhanbatu Batu, Radarkriminal Perangkat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Batu, Provinsi Sumatera Utara,seperti...
Labuhanbatu Batu, Radarkriminal
Perangkat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Batu, Provinsi Sumatera Utara,sepertinya mempunyai rencana yang sangat sistimatis dan terukur.Dalam hal untuk merugikan Negara melalui penggunaan Dana Desanya(DD)di tahun 2024.Perangkat Desa Yang dimaksud itu adalah Kepala Desa(Kades),Sekretaris Desa(Sekdes),Bendahara Desa,serta Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)program ketahanan pangan.
Ini terlihat saat penggunaan DD tahap1 ditahan 2024,penggunaan belanja biaya untuk benih bibit padi sebesar Rp. 36.000.000(Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).Menurut keterangan Kades Eko Sukerno bahwa benih untuk bibit padi udah mereka laksanakan alias udah realisasi."Udah bang, udah dilaksanakan itu"terang eko saat dikonfir melalui Whass App Rabu 13/11/2024.
Namun anehnya saat ditanya kembali tentang mekanisme penggunaan DD terkait program Ketahanan pangan, kemana belanjanya, dimana lokasi pembibitannya,berapa lokasi pembibitan yang sudah di survey untuk mendapatkan uji pembandingnya, kades tidak bisa menjawab alias tidak tahu dimana lokasi pembibitan yang bibitnya mereka(pihak desa/tpk)beli.Argumen Kades nggak tidak masuk akal, yaitu dana 36 juta itu sudah dibelanjakan namun tidak tahu dimana mereka belanjanya.
Begitu juga Bendahara Desa Sei Kasih, Bu Tinik tidak mau menjawab saat ditanya bagaimana beliau sebagai Bendahara membuat LPJnya(Laporan Pertanggung jawaban) yang akan dilaporkan ke KPPN(Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Seperti yang kita ketahui setiap penggunaan DD pasti ada laporannya,dan itu sudah menjadi tugas bendahara desa untuk menyiapkan LPJ. Maka dalam hal pembelian benih bibit padi ini, Kades saja tidak tahu dimana lokasi pembelian bibit benih padinya.Kemudian bagaimana pula Bendahara akan membuatkan LPJnya dimana belanjanya saja tidak tahu. Padahal pembuatan LPJ Bendahara untuk penggunaan dana pembelian bibit benih padi tersebut harus ditanda tangani/stempel Oleh CV/PT.
Maka dalam hal ini sudah bisa kita duga,perangkat Desa Sei Kasih sudah ada rencana menyiapkan atau mengkondisikan salah satu cv/pt,yang akan menandatangani LPJ Bendahara Desa.Padahal perangkat desa tidak tahu dimana lokasi pembibitan bibit benih padi yang mereka beli,namun kegiatannya sudah dilaksanakan. Aneh.. Bersambung.. (Sorta)
COMMENTS