Serang, RK Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan dampak...
Serang, RK
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Banten. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN )merupakan program penting bagi warga khususnya Desa Ciomas untuk mempermudah proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujar Mulyadi Sekretaris Desa Ciomas pada Selasa(17/12/24)
Mulyadi menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti program PTSL cukup mudah yaitu: Surat Permohonan, Surat Keterangan Waris (jika tanah diwariskan), Bukti Kepemilikan Tanah (seperti sertifikat tanah, surat girik, atau surat keterangan tanah), Fotocopy KTP dan KK (pemilik tanah), Surat Kuasa (jika diwakilkan), Bukti Pembayaran (jika diperlukan), serta Materai.
Dikonfirmasi terkait biaya PTSL Mulyadi menjelaskan ,” biaya PTSL ditentukan berdasarkan kategori wilayah dengan besaran antara Rp150.000. Tetapi untuk di Desa Ciomas khususnya bahkan banyak warga yang kurang mampu kami daftarkan saja.
Dan Alhamdulillah sudah di serahkan ke masing - masing pemohon program PTSL walaupun baru separuhnya yang sudah selesai. Aturan mengenai biaya PTSL tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 yang ditandatangani oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (M PDTT). jadi di Desa Ciomas biaya PTSL adalah Rp., 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu )," Jelasnya
Ketika ditanyakan terkait dengan adanya isu pungli dalam pelaksanaan PTSL, Mulyadi dengan tegas membantah adanya isu pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Ciomas. “Saya pastikan itu tidak benar karena proses PTSL semuanya dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Ciomas yang dihadiri oleh pihak terkait, dan itu semua ada dokumennya, ” tegasnya.
Masih dikatakan Mulyadi bahwa program PTSL memang tidak menanggung semua biaya yang terkait dengan proses sertifikasi. Pemilik tanah tetap harus menanggung beberapa item jika ini terjadi misalnya: biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, dan biaya pengurusan surat-surat lainnya.
“Program PTSL memang membantu dalam proses sertifikasi tanah, tetapi tidak menanggung semua biaya yang terkait dengan proses tersebut. Pemilik tanah tetap harus menanggung biaya BPHTB, biaya balik nama, dan biaya pengurusan surat-surat lainnya, termasuk materai” tegas Sekretaris Desa Ciomas Mulyadi
Sementara itu warga Desa Ciomas menyambut positif program PTSL. Yati, warga RT 02/RW 04, mengatakan bahwa biaya PTSL sebesar Rp150.000 sangat meringankan dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa yang telah melaksanakan program PTSL di Desa Ciomas
“Biaya PTSL itu Rp. 150.000, bagi saya sangat meringankan. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah melaksanakan program PTSL di Desa Ciomas,” ujar Yati.
Ditempat terpisah Hal senada disampaikan oleh Ustadz Bukhori, warga RT 01/RW 02, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPN dan pemerintah Desa Ciomas atas terlaksananya program PTSL.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memberikan PTSL di Desa Ciomas sehingga Alhamdulillah masyarakat Desa Ciomas sangat terbantu sekali untuk mensertifikatkan tanahnya masing-masing. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Desa Ciomas khususnya yang menjalankan program PTSL dengan baik, dengan biaya Rp. 150.000, dan itu biaya sangat murah apalagi dilakukan secara tradisional dengan Musdes. Saya merasa terbantu sekali dan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemdes Ciomas,” ujar Ustadz Bukhori.
Program PTSL di Desa Ciomas menjadi bukti nyata bahwa program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mempermudah akses terhadap sertifikat tanah, dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
(YEN)
COMMENTS