Tulungagung, RK Dugaan keberadaan arena judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, Jawa Timur, k...
Tulungagung, RK
Dugaan keberadaan arena judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, Jawa Timur, kian merajalela hingga saat ini masih beroperasi nyaris tak tersentuh hukum,rabu (11/12/2024)
Dari data dan informasi yang berhasil di himpun tim media ini, pada lokasi sabung ayam yang terletak di wilayah hukum Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung ada di tiga lokasi, Desa ngujang dua Titik dan Desa Bulusari .
Terlihat puluhan kendaraan roda empat dan sepeda motor terparkir disekitar lokasi perjudian, diduga milik penjudi dari luar kota atau penjudi lokal sabung ayam dan judi dadu.
Salah satu warga yang ditemui awak media di lokasi sabung ayam, sebut saja Bejo (nama samaran) mengatakan, "kalangan sabung ayam ini setiap hari beroperasi mas, pemainnya pun bukan hanya dari Tulungagung namun, banyak juga dari luar kota". Katanya
Selanjutnya ,dengan yang disampaikan salah satu penjudi dari luar kota yang berhasil kita gali informasinya, sebut saja Pelok (nama samaran) yang menyampaikan, "Kalangan ini sudah lama ada kang ,saya yakin pemiliknya orang kuat, nyatanya hingga detik ini masih buka dengan bebas," jelasnya dengan nada santai
Tak hanya judi sabung ayam saja, dilokasi tersebut juga terlihat praktik judi dadu dan judi kelereng( kletek) juga ada judi Dingdong ,Adanya aktifitas ilegal tersebut, menjadi kontroversi di kalangan warga sekitar lantaran, lokasinya yang dekat dengan permukiman warga.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan ini jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri, dikutip dari Div.Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta)
Mirisnya meski sudah diberitakan berkali kali oleh beberapa media online,tapi Mereka tetap adakan kegiatan judi seakan negara ini bebas Hukum ...(Tim) bersambung
COMMENTS