PACITAN, RADAR KRIMINAL Beberapa Minggu terakhir ramai media online yang menyoroti dugaan pungli di SMKN Ngadirojo, pasalnya di tahun 2024 k...
PACITAN, RADAR KRIMINAL
Beberapa Minggu terakhir ramai media online yang menyoroti dugaan pungli di SMKN Ngadirojo, pasalnya di tahun 2024 kemarin sekolah tersebut melalui pihak komite menawarkan pembangunan untuk pengembangan kegiatan siswa/siswi dengan di setujui oleh pihak wali murid dan komite, di ketahui besaran sumbangan yang disetujui sebesar Rp.900,000,- untuk pembelian lahan baru.
Kepala SMK Negeri Ngadirojo Drs.Banjir Membantah bahwa sumbangan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah. "Perlu dikatahui bahwa sumbangan tersebut merupakan persetujan dari seluruh orang tua siswa melalui rapat komite dan setahu saya apabila dari walimurid ada yang keberatan pihak komite tidak memaksa dan diberikan toleransi, karena sumbangan tersebut berdasarkan azas gotong royong",ujarnya
Drs.Banjir juga mengungkapkan, bahwa pengembangan sekolah memang program dari SMKN Ngadirojo yang disampaikam ke pihak komite sekolah dan lalu dibahas dirapat komite dengan seluruh orang tua siswa dan kemudian disetujui.
"itu adalah program sekolah yang disampaikan ke komite kemudian dibahas dengan orang tua siswa dalam rapat pleno komite pada tahun 2024 lalu dan telah disetujui oleh seluruh orang tua siswa tanpa ada yang komplain",ungkapnya melalui tlpn seluler WhatsApp
Kamis,(23/01/2025).
Sementara, salah seorang walimurid kelas 10 yang enggan disebut namanya mengatakan, kalo saya selaku walimurid di SMKN Ngadirojo berharap dengan adanya sumbangan ke pihak komite tersebut semoga bisa mendongkrak mutu dan bakat anak saya yang ada di SMKN Ngadirojo dengan fasilitas yang memadai",Harapnya.
Lanjutnya, meskipun saya pribadi hanya pekerja wiraswasta tetapi demi anak saya bisa menggapai cita-citanya tidak masalah saya ikhlas apabila ada sumbangan seperti itu, asal sesuai dengan fungsi kegunaanya",tukasnya saat ditemui awak media di rumahnya.
Berkaitan dengan Dana Partisipasi dari masyarakat tidak ada sesuatu yang tidak diputuskan melalui musyawarah bersama. Komite melakukan rapat dan hasil keputusan rapat ditetapkan keputusan bersama. Hasilnya itulah dijadikan dasar. Itu bukan pungutan. Kalau semua dianggap pungutan, terus apa yang mau dihasilkan anak didik yang berkualitas,” tukas kepala sekolah SMKN Ngadirojo sambil geleng-geleng Kapala.
(Son.Tim)
COMMENTS