Pandeglang, RK Eksekutif wilayah Liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (EW-LMND Banten) menilai angka pengangguran di Provinsi Banten. H...
Pandeglang, RK
Eksekutif wilayah Liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (EW-LMND Banten) menilai angka pengangguran di Provinsi Banten.
Hal tersebut dinilai karen banyaknya peraturan daerah yang telah dibuat tidak berjalan maksimal sehingga tidak menimbulkan efek positif.
Rendy Saputra Wakil Ketua Bid Advokasi & Propaganda EW-LMND Banten, menilai pemerintah Provinsi lah yang harus bertanggung atas tingginya angka pengangguran di Banten. Sebab, kata dia, Banten menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi kedua di Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat dalam update angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2024.
"Kami menilai tingginya angka pengangguran di provinsi banten menunjukan ketidakseriusan pemprov dalam melakukan kerja-kerjanya" kata Rendy Rabu (15/1/2025).
Sebab kata dia, fenomena pengangguran di Banten dinilai terjadi lantaran tingginya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan peluang dan lapangan kerja.
"Salah satu penyumbang angka pengangguran di banten yaitu tingginya jumlah angkatan kerja tidak sesuai dengan peluang kerja" lanjut Rendy.
Lanjut dia, dilihat dari data TPT menurut usia pengangguran di Banten didominasi usia pemuda dari sia 16-30 tahun, maka dari itu pemberdayaan pemuda menjadi satu langkah terbaik yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah.
Seperti, pemberdayaan pemuda bisa dilakukan dengan melakukan pendidikan, pendampingan, pengawasan dalam melakukan kewirausahaan, sehingga pemuda di Provinsi Banten mampu melakukan kegiatan produksi.
"Setelah mengkaji data pengangguran di Banten, ternyata yang paling banyak usia pemuda, maka pemberdayaan pemuda solusi tepat yang bisa dipilih, mulai dari pelatihan hingga pendampingan kewirausahaan hingga menghasilkan produk bisa dilakukan untuk pemberdayaan" tutur Rendy.
Setelah Sumber daya alam dan manusia sudah tersedia dan telah mendapatkan pelatihan keahlian dan kewirausahaan, untuk mendukung kegiatan produksi salah satu yang penting adalah modal, maka dari itu membentuk lembaga permodalan untuk kewirausahaan pemuda bisa menjadi langkah tepat.
Rendy juga mengingatkan bahwa langkah penanggulangan pengangguran sebenarnya telah dilakukan dengan pembuatan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan.
Namun peraturan daerah tersebut hanya menjadi regulasi yang tertulis dan tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya pemuda di Banten.
"10 tahun lalu pemerintah membuat regulasi untuk menekan angka tersebut, namun perdanya tidak berjalan dan belum ada perwujudannya" tambah Rendy
Tambah dia, kritikan EW-LMND Banten terkait banyakan perda yang tidak berjalan dan berakibat pada tingkat pengangguran di Banten yang tak kunjung membaik didasari dengan kajian mendalam yang telah mereka lakukan beberapa bulan terakhir.
Dari hasil kajian tersebut, EW-LMND Banten juga memiliki beberapa rekomendasi kebijakan terkait pengentasan pengangguran di Provinsi Banten yang dimuat dalam sebuah Policy Brief.
"Kami juga mendesak DPRD Banten untuk melakukan evaluasi perda tersebut serta melakukan pengawasan, agar bisa berjalan sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
(YEN)
COMMENTS