Pandeglang, RK Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang melalui IRBAN III membuka kegiatan pengawasan dan pembinaan tahun 2024 berdasark...
Pandeglang, RK
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang melalui IRBAN III membuka kegiatan pengawasan dan pembinaan tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penugasan (SPT) tentang Pemeriksaan Kas Opname dan Sisa Barang Persediaan Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut H.AGUS SURYA S.KM.S. Kep, Ners, M.Si Kepala Blud UPT Puskesmas Sobang, Kasubag TU, Bendahara pengeluaran, Bendahara penerimaan, Bendahara BOK, Bendahara Barang, Ketua tim pengendali Mutu, Ketua Tim Auditor, Dan 5 Auditor
Dipimpin langsung Dessy Yuliawaty, SAP MA dan 6 Tim Auditor.
Cash Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang logam dan uang kertas serta membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas (mutasi kas) dengan uang kas yang dipegang saat ini, baik yang di simpan dalam brankas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam prosedur ini pemeriksaan dan pembinaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan pemeriksaan.
Inspektorat Daerah memiliki peran dalam membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD; Melaksanakan pemeriksaan kas (Cash opname) dan Persediaan (Stock Opname).
Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal, tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.
Stock Opname persediaan merupakan kegiatan wajib SKPD dalam periode tertentu yang berkaitan dengan pengecekan persediaan barang. Kegiatan ini dilakukan oleh Pengurus Barang setiap akhir semester atau akhir tahun.
Hasil inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara stock opname Barang Persediaan dan disampaikan kepada pelaksana akuntansi SKPD. Salah satu tujuannya yaitu mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan. Dari prosedur ini dapat diperoleh informasi mengenai kondisi barang persediaan. Apakah barang persediaan dapat digunakan dalam kegiatan operasional SKPD atau tidak.
Dalam rapat awal tahun 2025 tepatnya di Aula kantor Blud UPT Puskesmas Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten Dessy Yuliawaty, SAP MA menyampaikan bahwa
" Stok Opname merupakan bentuk kegiatan perhitungan persediaan tentang stok barang yang masih terssimpan di gudang atau tempat persediaan. Tujuan dilakukan Pemeriksaan Stok Opname ini salah satunya adalah untuk mengetahui kesesuaian antara jumah yang tercatat dalam administrasi pembukuan atau keuangan dengan situasi riil yang ada," katanya Selasa(14/01)
Lebih lanjut, Stok Opname diarahkan untuk meminimalisasi penyimpangan terhadap persediaan barang yang ada di Blud UPT Puskesmas Sobang khususnya, baik itu kondisi kekurangan ataupun kelebihan barang. Selain itu dapat digunakan sebagai perbandingan data dari tahun-tahun sebelumnya sehingga perkembangan penggunaan barang persediaan bisa diketahui dan diperkirakan dengan pasti.
Selanjutnya stok opname dapat mengetahui dengan pasti tingkat akurasi perhitungan dengan cara mencocokkan catatan pembukuan dengan stok barang riil.
Dari arah yang ingin dicapai pada stok opname diatas menunjukkan bahwa kegiatan pemeriksaan barang persediaan harus dilakukan pada periode tertentu, terutama akhir tahun. Kegiatan ini dilakukan oleh pengurus barang. Hasil inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara Stok Opname Barang persediaan dan disampaikan kepada pelaksana Akuntansi SKPD dengan tujuan untuk mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan.
Ditempat yang sama, H.AGUS SURYA S.KM.S. Kep, Ners, M.Si mengatakan,
Stok Opname yang dilakukan Inspektorat terhadap Blud UPT Puskesmas Sobang ini berdasar pada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
" Bahwa penanggung jawab/pengurus barang melakukan perhitungan barang sedikitnya setiap enam bulan sekali dengan berita acara yang ditandatangani oleh penyimpan barang.
Disinilah fungsi dan peran statregis Auditor melalui IRBAN III untuk melaksanakan audit pemeriksaan persediaan (Stok Opname) pada setiap perangkat daerah," Pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS