Pandeglang, RK Keluhan puluhan warga terkait pelayanan air bersih di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten bahwa ...
Pandeglang, RK
Keluhan puluhan warga terkait pelayanan air bersih di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten bahwa pembayaran air bersih tidak sesuai pemakaian serta diduga pencabutan paksa oleh pihak Perumdam Cabang Panimbang.
Sumarno Kepala Perumdam Cabang Panimbang saat dikonfirmasi via pesan whatssapnya mengatakan" Yang tagihan satu bulan itu jadi + denda sejumlah Rp 52.000 + denda 20.000. Adapun soal pencabutan, dari kita tidak ada pencabutan kalau konsumen sendiri tidak mengundurkan diri. Setelah konsumen mengundurkan diri baru kita melakukan pencabutan. Karena kalau tidak di cabut nanti di administrasi kita bertambah biaya tunggakanya untuk pelanggan, begitu pak," katanya Sabtu (25/01)
Ditempat terpisah, dihubungi Rezqi Hidayat,S.Pd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menanggapi pemberitaan berkaitan dengan ada keluhan konsumen air bersih di wilayah desa Mekarsari mengatakan.
" Penagihan dari Perumdam Tirta berkah, dirasakan aneh, oleh karena bukti setoran air, yang disodorkan oleh penagih dalam bentuk kwitansi, dan bukan menggunakan bukti pemakaian air, sebagaimana tagihan-tagihan yang lain.
Seharusnya pihak Perumdam Tirta berkah cabang Panimbang mengacu kepada Tarif air PDAM Tirta Berkah di Kabupaten Pandeglang, yaitu sebagai berikut :
Golongan pelanggan Sosial A, biaya per meter kubiknya Rp 2.434
Golongan pelanggan Sosial B, biaya per meter kubiknya Rp 2.840
Golongan pelanggan Rumah Tangga A, biaya per meter kubiknya Rp 3.246
Golongan pelanggan Rumah Tangga B, biaya per meter kubiknya Rp 4.868," katanya
Rezqi meminta Dirut Perumdam Tirta berkah Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Cabang dan jajarannya Perumdam Tirta berkah Cabang di kecamatan Panimbang, karena diduga telah mengabaikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Payung hukum ini menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
" Kepala Cabang Perumdam Tirta berkah Kecamatan Panimbang diduga tidak menerapkan prinsip : a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, sebagai mana yang diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen," tukasnya.
(YEN)
COMMENTS