Pringsewu, RK Lampung.Persoalan Pabrik Pengolahan sampah di Pekon Pardasuka semakin meruncing, warga Dusun Kubu Banir pertanyakan legalitas ...
Pringsewu, RK
Lampung.Persoalan Pabrik Pengolahan sampah di Pekon Pardasuka semakin meruncing, warga Dusun Kubu Banir pertanyakan legalitas tanah hibah yang menjadi lokasi pembangunan TPS3R. Jumat (24/01/2025).
Kesimpang siuran tentang pemilik lahan yang telah menghibahkan tanahnya untuk pabrik pengolahan sampah berukuran 400 meter persegi mengundang rasa penasaran bagi masyarakat.
Menurut keterangan warga Dusun Kubu Banir, tanah tersebut awalnya adalah milik Teh Mini yang selanjutnya dibeli oleh Jevi Hardi Sofyan (Kakon Pardasuka), namun setelah dilakukan penelusuran ke Dinas PUPR Pringsewu, ternyata nama yang menghibahkan berbeda.
Berdasarkan keterangan Kabid Cipta Karya, Araina Dwi Rustiani, lokasi yang digunakan untuk pembangunan TPS3R di Pekon Pardasuka berasal dari hibah seseorang yang bernama Sodri.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan TPS3R adalah berasal dari hibah saudara Sodri," kata Araina, ketika ditemui awak media.
Sedangkan menurut pengakuan Jevi Hardi Sofyan, selaku Kepala Pekon Pardasuka, ketika berbicara di depan warga Dusun Kubu Banir, bahwa pihak pekon yang telah menghibahkan tanah tersebut untuk pembangunan TPS3R.
"Tanah tersebut adalah milik pekon yang dihibahkan ke Pemda, ga mungkin dibangun oleh Pemda kalau tidak dihibahkan," terang Jevi didepan warga Kubu Banir.
Perbedaan keterangan yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Pringsewu dengan Kepala Pekon Pardasuka, membuat masyarakat Kubu Banir menduga ada sesuatu yang tidak beres dan sengaja di sembunyikan.
Jika memang yang menghibahkan tanah tersebut adalah saudara Sodri, lalu mengapa Jevi harus mengaku kepada masyarakat, bahwa pihak pekon yang telah menghibahkan lahan itu untuk pembangunan TPS3R.
Perlu diketahui, menurut keterangan warga setempat, Sodri adalah penduduk Dusun Kubu Banir dan saat ini merupakan anggota Badan Hippun Pekon (BHP) Pekon Pardasuka, yang sebelumnya adalah menjabat sebagai RT.
Warga setempat sangat heran dan tidak percaya ketika mendengar keterangan dari Dinas PUPR Pringsewu, melalui Kabid Cipta Karya, jika tanah tersebut adalah hasil dari hibah saudara Sodri.
Karena mereka paham dan mengerti sekali bagaimana kehidupan ekonomi sehari-hari dari saudara Sodri, yang dengan tiba-tiba dikabarkan membeli sebidang tanah berukuran 400 meter persegi untuk kemudian dihibahkan secara gratis menjadi tempat pengolahan sampah, rasanya seperti sesuatu yang tidak mungkin.
"Mohon maaf bang, kami belum percaya kalau yang menghibahkan itu sodri, kami semua tahu bagaimana kehidupan ekonominya," jelas salah satu warga.
Polemik Pembangunan TPS3R tidak hanya tersandung masalah legalitas kepemilikan tanah saja, tetapi juga berkaitan dengan izin dampak lingkungan, yang pada saat ini masih menjadi teka-teki.
Seperti yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Pringsewu, Suryo Cahyono, bahwa jika pembangunan TPS3R itu sudah memiliki izin AMDAL, maka tidak mungkin warga Kubu Banir akan melakukan protes dan penolakan.
"Kalau hari ini mereka melakukan penolakan, itu terkesan bahwa analisis dampak lingkungan belum disiapkan," tegas Suryo kepada awak media.
Warga Dusun Kubu Banir berharap kepada Anggota Komisi III DPRD Pringsewu, sebagai badan pengawas anggaran negara, untuk dapat melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pembangunan TPS3R yang telah menelan biaya hampir 1 milyar tersebut.
Apabila memang ditemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari pembangunan itu, maka Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan harus menindaklanjuti permasalahan ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (FPII).
(Lukman)
COMMENTS